Bengkulu||ISBCenter.com – Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penipuan terkait seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu, Repal Pahlevi (RP), pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), pihaknya langsung melakukan pemeriksaan untuk kepentingan penuntutan.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan Tahap II tersangka RP dari penyidik Polda Bengkulu. Setelah pemeriksaan, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu,” ujar Yuharmen.
Adapun modus operandi tersangka, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses dan pengaruh untuk membantu meloloskan korban sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu. Janji tersebut digunakan tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada korban.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka kemudian berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Polda Bengkulu di wilayah Kota Yogyakarta.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan atas pertimbangan untuk memperlancar proses penuntutan serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Saat ini JPU tengah mempersiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk segera disidangkan..(*dd)










