Bengkulu Selatan || ISBCenter.com – Dalam upaya mencegah adanya Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2022 yang berlangsung di Aula Kantor FKUB Bengkulu Selatan, Selasa (18/10/2022).

Rakor tersebut dalam rangka membahas dan sekaligus membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem), yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri BS, Polres BS yang diwakili oleh Sat Intelkam, Kodim 0408 BSK, Kanwil Kemenag BS, Dinas Dikbud BS, BIN BS serta Perwakilan FKUB BS.
Kajari BS Hendri Hanafi, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan kegiatan Rakor Pakem tersebut bertujuan dalam rangka deteksi dini adanya aliran kepercayaan dan ajaran agama yg menyesatkan. Sesuai dengan Pasal 30 UU Kejaksaan 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dengan kegiatan ini, kita berharap dapat menjadi ajang pertukaran Informasi di wilayah Bengkulu Selatan. Terkait adanya informasi ajaran yang dapat meresahkan di masyarakat, menimbulkan kebencian dan permusuhan dalam masyarakat yang akhirnya dapat mengganggu kerukunan hidup beragama,” Tegas Hendri kepada awak media.
Hendri lebih lanjutnya menjelaskan Tim Pakem BS wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab secara teknis dan administrasi, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tim Pakem diharapkan dapat menampung informasi, menganalisa laporan, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang ditakitjan berdampak bagi ketertiban dan ketentraman umum, khususnya di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Pengurus Pakem juga diharapkan dapat secara proaktif melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama, aliran atau paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
(**Renald Ayubi)










