Kemenham Keluarkan Rekomendasi Kasus 11 Siswa SMAN 5 Bengkulu

surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025

Bengkulu||ISBCenter.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) melalui Kanwil Sumatera Selatan wilayah kerja Bengkulu mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Bengkulu yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148 tertanggal 15 September 2025, Kemenham menegaskan hak pendidikan anak sesuai UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UU Perlindungan Anak harus dipenuhi.

Kasus bermula dari penerimaan siswa baru SMAN 5 tahun ajaran 2025/2026. Dari kuota 432 siswa, hanya 334 diterima resmi. Saat daftar ulang, jumlah siswa membengkak hingga 504, menyebabkan 72 siswa tidak mendapat kuota Dapodik. Sebagian besar dipindahkan ke sekolah lain, namun 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5.

Sejak September, 11 siswa ini tidak mengikuti pembelajaran di kelas dan hanya belajar mandiri di perpustakaan atau kantin. Kemenham menyebut kondisi ini menimbulkan tekanan psikologis dan melanggar hak pendidikan yang layak.

Kepala Kanwil Kemenham, Hendry Marulitua, meminta Dinas Pendidikan dan pihak sekolah segera memfasilitasi hak pendidikan siswa tersebut, baik di SMAN 5 maupun sekolah lain yang memiliki kuota. Ia juga mendorong sosialisasi penerimaan siswa baru yang lebih transparan agar kasus serupa tak terulang.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya telah memerintahkan distribusi siswa ke sekolah terdekat sesuai domisili dan meminta inspektorat menyelidiki dugaan kecurangan penerimaan di SMAN 5.(*Rozi )

Pos terkait