Pekanbaru||ISBCenter.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara untuk perpindahan masuk pegawai dari luar ke lingkungan Pemko Pekanbaru.
Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian pertumbuhan belanja pegawai sekaligus menjaga kesehatan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Samto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait batasan proporsi belanja pegawai di daerah.
“Pemko Pekanbaru memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat,” ujar Samto, Selasa (1/9/2026).
Samto menegaskan, kebijakan moratorium bukan karena Pemko Pekanbaru tidak mampu membayar gaji pegawai. Namun, penataan ini diperlukan agar komposisi belanja pegawai tetap ideal sesuai regulasi.
“Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi kita menyesuaikan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen dari APBD,” jelasnya.
Menurutnya, setiap penambahan pegawai akan berimplikasi pada peningkatan kebutuhan anggaran, tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan belanja aparatur lainnya. Dengan penataan ini, APBD dapat lebih optimal dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga program pengentasan kemiskinan.
Ia menekankan, moratorium ini bersifat sementara dan tidak menutup peluang secara permanen bagi ASN yang ingin bergabung ke Pemko Pekanbaru.
“Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil pemerintah kota,” katanya.
Kebijakan tersebut akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan organisasi.
“Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan kebutuhan organisasi,” tutupnya..(*ay)










