BENGKULU||ISBCenter.com – Ketua Forum Honorer Provinsi, Yusak meminta agar kebijakan Pak Gubernur terkait larangan pungutan uang komite dapat ditinjau ulang atau dapat memberikan solusi bagi GTT dan PTT Provinsi Bengkulu.
Menurut Yusak, Surat Edaran Gubernur Bengkulu nomor 420/2175/dikbud/2021, terus menjadi polimek di dunia pendidikan dibawa diknas Provinsi Bengkulu. Karena berdasarkan SE itu, kepala sekolah kesulitan memberikan gaji bagi honorer.
“Iya, Surat Edaean itu membuat sekolah-sekolah sulit bergerak untuk membuat kegiatan sekolah yang menyentuh dana, secara khusus bagi sumber dana penggajian bagi GTT dan PTT. Harusnya Pak Gubernur ketika mengeluarkan kebijakan, dapat memikirkan solusi bagi teman-teman saya yang masih berstatus honorer. Sebab informasinya bahwa dana BOS itu tidak mencukupi”. Jelas Yusak.
Salah satu poin surat edaran itu, baru-baru ini misalnya sekolah SMKN 6 Kota Bengkulu masuk di pemberitaan media cetak. Dengan judul SMKN 6 Pungut Sumbangan Rp 3.9 juta. Hal itu jelas bagian dari poin SE Gubernur Bengkulu yang melarang sekolah melakukan pungutan uang Kepada wali murid.
Media meminta tanggapan dari Yusak, Salah satu guru honorer yang juga merupakan Ketua Forum Guru Honorer Provinsi Bengkulu.
Menurutnya ini telah menjadi dilema bagi sekolah-sekolah. Beliau menuturkan ada beberapa poin dari SE gubernur nomor 420/2175/dikbud/2021 itu, antara lain :
“Menurut saya ada beberapa buntut dari Surat Edaran (SE) Pak Gubernur itu :
1. Sekolah-sekolah telah mengurangin kegiatan yang bersentuhan dengan dana. Akibatnya kegiatan di sekolah menjadi minim dari biasanya.
2. GTT dan PTT tidak mendapatkan gaji dari sekolah, karena sumber gaji. GTT dan PTT sebelumnya memang bersumber dari dana komite.
Karena itu, Surat Edaran itu, perlu ditinjau ullang,” Papar Yusak.
Menurut Yusak, waktu forum mereka beraudiensi dengan Pak Gubernur pada Januari 2020 lalu, Pak Gubernur berjanji secara lisan akan menaikan kesejarahan GTT dan PTT secara berkala.
Semua GTT dan PTT di bawa Diknas Dikbud Provinsi mendapatkan dana insentif sebesar Rp. 1 juta /bulan di mana akan ditingkatkan secara berkala.
“Ditegaskan Pak Gubernur waktu itu, bahwah uang Rp. 1 juta yang bersunber dari APBD ini bukan gaji, ini penghasilan tambahan /insentif sedangkan gaji tetap dari sekolah. Tidak boleh ada sekolah tidak menggaji honorer. Ini sejalan dengan 18 program dari janji politik Pak Gubernu.” Jelas Yusak menirukan ucapan Pak Gubernur pada tahun 2020 lalu.(**isb)










