Ketua GPI Desak Mapolres Blitar, Penegakan Hukum Adil Kasus Pemerkosaan

Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar audiensi di Mapolres Blitar, Kamis (15/01/2026).

Blitar||ISBCenter.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar audiensi di Mapolres Blitar, Kamis (15/01/2026).

Audiensi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sikap GPI terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dinilai perlu kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum.

Ketua Umum GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa audiensi tersebut tidak dimaksudkan untuk menyudutkan institusi Polres Blitar. Namun, pihaknya menyoroti pernyataan Kapolres Blitar lama yang sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait dugaan salah tangkap.

“Kami tidak ada niatan untuk memojokkan Polres. Akan tetapi, kami menyesalkan pernyataan Kapolres lama yang terkesan terburu-buru meminta maaf dan menyebut adanya salah tangkap. Pernyataan tersebut justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Jaka.

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang ibu yang saat itu berada sendirian di rumah, penyidik kepolisian telah melakukan langkah penangkapan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penangkapan tersebut dinilai sah selama masih berada dalam batas waktu 1×24 jam.

“Petugas penyidik memiliki kewenangan melakukan penangkapan sesuai hukum acara. Pada saat itu, belum sampai 1×24 jam, terduga pelaku sudah dipulangkan. Oleh karena itu, tidak tepat jika langsung disebut sebagai salah tangkap,” jelasnya.

Jaka juga menanggapi adanya desakan dari sebagian kelompok masyarakat yang meminta agar anggota kepolisian diproses hukum. Ia menilai desakan tersebut kurang tepat karena penyidik telah menjalankan tugas sesuai prosedur dan tidak melanggar ketentuan hukum.

“Tidak bisa disebut salah tangkap selama pelaku yang sebenarnya belum ditemukan. Sampai saat ini, pelaku sesungguhnya juga belum ditangkap,” tegasnya.

Untuk itu, GPI mendesak kepolisian agar segera mengungkap dan menangkap pelaku yang sebenarnya agar perkara tersebut menjadi terang benderang. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan terhadap korban.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, GPI menyatakan siap menempuh langkah lanjutan dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Jawa Timur dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

“Ini menyangkut harkat dan martabat korban, seorang ibu. Kami meminta agar kasus ini ditangani secara serius dan, bila perlu, diambil alih oleh Polda Jawa Timur,” imbuhnya. (Ema)

Pos terkait