Blitar||ISBCenter.com – Ketua umum Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Mohammad Triajanto setelah mengikuti dengar pendapat (Hearing) bersama Komisi III DPRD kabupaten Blitar dan OPD terkait tanah perkebunan Gambar Anyar yang terletak di kecamatan nglegok akhirnya harus menunggu 7 hari lagi untuk mendapatkan hasilnya, Kamis (19/6/25)
Muhammad Trijanto mengaku agenda haering ini sangat tidak produktif, karena pihak-pihak terkait seperti Perkebunan Gambar itu tidak hadir ada kesekian kali diundang sama DPRD seperti melecehkan DPRD kabupaten Blitar.
“Intinya kami berharap agar ada langkah konkrit berapa hari kedepan, mengingat kalau nanti tidak ada langkah konkrit maka saya pastikan di bulan Juli nanti warga Gambar Anyar nanti akan ke Pendopo,”kata Trijanto pada satujuang.com
Menurut Trijanto Jelas otoritasnya adalah Bupati, kalau tahun kemarin itu Bupati Mak Rini membuat rekomendasi sesuai dengan dari BPN Pusat ini seharusnya ditindak lanjuti oleh Bupati sekarang.
“Jangan karena perseteruan dalam politik tahun kemarin ini saling menghadang kebijakan, legasi kebijakan yang dibuat oleh Bupati yang sebelumnya ini harus dilaksanakan oleh Bupati terpilih sekarang,”tandasnya.
Trijanto berharap segera mengambil langkah yang konkrit agar nanti tidak menjalar kemana-mana, karena kalau kita bicara kaku kakuan bahaya sekali, temuan temuan kita terkait pelanggaran pelanggaran yang dibuat oleh pihak perkebunan.
“Dan kita nanti ketemu dimasyarakat ini melaporkannya ke pihak penegak hukum KPK, Kejagung ataupun Kejati,”tandasnya.
Terkait permintaan komisi III DPRD kabupaten untuk menunggu 7 hari lagi untuk keputusan perkebunan Gambar Anyar, Muhammad Trijanto dengan tegas menyatakan tidak Optimis karena perjuangannya bersama kawan kawan sudah hampir 3 tahun.
“Jadi saya tidak begitu optimis kalaupun nanti terjadi sebuah kesepakatan ini adalah sebuah sejarah yang harus kita jadikan prasasti yang luar biasa,”pungkasnya.
Anggota Komisi III DPRD kabupaten Blitar Muhammad Andika Agus Setiawa meminta kepada OPD terkait, minggu depan selama 7 hari kerja ia tunggu jawabannya. “Kita berharap jawaban itu tidak hanya sebatas jawaban mengambang dari OPD, kami meminta tanggung jawab penuh yang dilandasi dengan undang-undang seperti apa jawabannya mohon segera dikirim,”tutupnya. (Ema)










