Kisruh Mutasi di Bengkulu Selatan, Dilaporkan ke Presiden RI

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 melakukan mutasi pengangkatan dan pemberhentian/Non Jobkan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam surat nomor: 800/8125/ OTDA tertanggal 9 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Admal Malik. Perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Bengkulu disampaikan kepada Gubernur Bengkulu.

Namun dalam pelaksanaannya Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi telah melakukan pelanggaran sistem di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Bacaan Lainnya

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Selatan menilai terjadi tindak penyalahgunaan wewenang oleh Gusnan Mulyadi, sehingga permasalahan tersebut resmi dilaporkan kepada Presiden RI.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 melakukan mutasi pengangkatan dan pemberhentian/Non Jobkan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang dituangkan dalam surat keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 820-66 Tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan Bupati Bengkulu Selatan telah bertentangan dengan surat Kemendagri No : 800/8125/ OTDA , dimana Bupati Bengkulu Selatan pada tanggal 4 Februari 2022 tidak mengembalikan fungsi jabatan sebanyak 280 yang terlampir dalam surat tersebut, justru dilakukan pemberhentian/Non Jobkan beberapa pejabat ASN dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan .

Menurut beberapa Pejabat ASN terdemosikan dan diberhentikan/Non Jobkan dari Jabatan Administrasi di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan mengatakan Bupati Bengkulu Selatan Gunan Mulyadi melakukan demosi atau penurunan jabatan dan pemberhentian/Non Jobkan pejabat Administrasi menjadi pejabat fungsional yang sejatinya adalah bentuk hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor: 94 tahun 2021 tentang displin PNS. Pada pasal 8 ayat 4.

“Sementara pejabat administrasi yang di berhentikan (Nonjobkan) dan diturunkan dari jabatannya oleh Bupati Gusnan Mulyadi tidak pernah berbuat salah apalagi mendapat hukuman. Dalam hal itu Bupati Bengkulu Selatan melakukannya dengan semena-mena,” tuturnya.

Menurutnya, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi hanya melakukan mutasi terhadap 85 ASN saja, tidak sepenuhnya melaksanakan dengan sungguh-sungguh perintah Dirjen Otonomi pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 800/8125/OTDA tertanggal 09 Desember 2021.

Untuk melantik sebanyak 280 pejabat administrasi yang disetujui dan disetarakan kedalam jabatan fungsional. Padahal surat Kemendagri yang ditandatangani Dirjen OTDA nomor: 800/8125/OTDA merupakan bagian dari tahapan penyederhanaan Struktur Organisasi sebagimana diatur dalam Permendagri nomor: 25 Tahun 2021 pasal 4 huruf B tentang penyertaan jabatan.

”Dari 280 nama-nama pejabat yang terdaftar pada lampiran surat Mendagri no:800/8125/OTDA tertanggal 9 Desember 2021 , Baru 85 nama yang sudah dilakukan pelantikan sisanya sampai saat ini belum ada titik terang,” ujarnya.

Berdasarkan surat Menpan-RB RI nomor: B/467/KT.01/2021 tanggal 27 Mei 2021 perihal Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten /Kota pada lampiran A latar belakang, Poin 3, Penyederhanaan Birokrasi tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dalam penghasilan maupun dalam sistem Karir.

Lanjut beberapa ASN Pemkab Bengkulu Selatan mengeluhkan, Arogansi Bupati Gusnan Mulyadi pada saat memimpin kegiatan rapat dan Forum-forum resmi pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan selalu di tonjolkan, Beliau selalu menyampaikan bahwa hasil Cascading dan uji kompetensi/Asessment pejabat yang telah dilakukan seolah-olah dasar mutlak memberhentikan pejabat dilingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

“Pada dasarnya pelaksanaan Cascading dan uji kompetensi/Asessment terhadap ASN tidak boleh alasan melengserkan seseorang dari jabatannya. Karena Cascading uji kompetensi/Asessment itu hanya 3 macam yaitu , Tetap pada Jabatannya, Dirotasi atau mengisi Jabatan yang Kosong,” Jelasnya.

Kami ASN yang diberhentikan/Non Job dari Jabatan Administrasi berharap kepada Presiden RI Joko Widodo untuk membatalkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor:820-66 Tahun 2022 tertanggal 4 Februari 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

“kami memohon kepada bapak Presiden RI agar Bupati Bengkulu Selatan dapat melakukan pelantikan kembali ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 280 yang terlampir dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor: 800/8125/OTDA yang telah ditandatangani Derektur Jenderal Otonomi Daerah pada tanggal 09 Desember 2021″. Pungkasnya. (**Renald Ayubi)

Pos terkait