Bengkulu Selatan|| ISBCenter.com – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sejumlah media online terkait lokasi audit atau pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Selatan terhadap sejumlah Direktur Perusahaan dan tukang bangunan dari kegiatan rehab gedung Sekolah Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2021 beberapa waktu lalu.
Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Cahya angkat bicara. Dikatakan dia, pihaknya melakukan pemeriksaan disalah satu Hotel di Kawasan Bengkulu Selatan itu sudah sesuai prosedur. Bahkan, dia mengklaim lokasi tersebut sudah diketahui oleh pimpinan BPK RI Provinsi Bengkulu. Selain itu juga diketahui oleh Pimpinan atau pejabat Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan termasuk juga pihak Inspektorat. Tidak terdapat keberatan juga dari pihak auditee.
“Pertama kami bisa menjamin bahwa dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan kami selalu menjunjung tinggi prinsip integritas, independensi, dan profesionalisme. Sehingga dimanapun lokasi pemeriksaan kami tidak mempengaruhi prinsip tersebut. Terkait ruangan yang kami gunakan, kami memperoleh fasilitas ruangan dari pihak hotel yang dapat digunakan sebagai tempat kami bekerja karena kami menginap dalam waktu yang lama.” terang Cahya.
Bahkan, sambungnya, biaya sewa hotel sepenuhnya dari anggaran dan biaya pihak BPK RI. Dikatakannya, pemeriksaan tidak dilakukan diruang tertutup.
“Ruangan yang kami gunakan berbentuk seperti rumah, jadi bukan di dalam kamar hotel. Bahkan dilihat dari pinggir jalanpun bisa, karena pintu kami selalu terbuka. Tidak ada ruang khusus saat kami lakukan audit” ujar Cahya.
Ditanya, keberadaan PPK DAK Dikbud dan sejumlah direktur perusahaan serta tukang (pekerja) dilokasi pemeriksaan tersebut, Cahya mengaku pihaknya memang mempunyai wewenang memanggil siapapun yang terlibat dalam suatu pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan guna dimintai keterangan atau pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, dan bukan hanya pada OPD Dikbud.
“Itukan guna dimintai keterangan atau pengumpulan data dari objek pemeriksaan kami. Pihak yang kami rasa perlu, bisa kami minta hadir untuk permintaan data maupun keterangan. Baik dari pihak Dinas maupun penyedia atau konsultan. Bahkan bisa saja pemilik toko bangunan tempat pembelian material kami panggil untuk menanyakan harga dari pembelian material dari pekerjaan yang dilakukan. Intinya pemanggilan hanya terkait kebutuhan data dan permintaan keterangan saja,” katanya.
Dijelaskannya, audit yang mereka lakukan kali ini merupakan pemeriksaan atas kepatuhan Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan TA 2021. Sehingga banyak melibatkan PPK/PPTK dan penyedia yang bersifat pekerjaan fisik serta konsultan terkait Belanja Modal. Pemeriksaan juga tidak terbatas pada permintaan data dan keterangan, tetapi juga dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan serta senantiasa berpedoman pada standar yg telah ditetapkan oleh BPK. Bahkan untuk beberapa pekerjaan tidak jarang melibatkan ahli/laboratorium yang independen.
“untuk menguji apakah pelaksanaan belanja modal telah sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukan pemeriksaan investigatif” jelasnya lagi.
Terpisah, Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan, Yudi Satria, mengakui pihaknya tidak memberikan fasilitas apapun terkait audit yang dilakukan tim pemeriksa BPK RI.
“Kami hanya meminta para pejabat terkait menyiapkan dokumen-dokumen maupun informasi yang diminta pihak BPK RI guna kepentingan pemeriksaan. Kami tidak meminjamkan gedung atau menyiapkan tempat kepada pihak BPK RI untuk melakukan audit. Saya rasa selama ini baik dari BPK RI maupun pihak Dinas tetap bersikap profesional.” tandasnya. (**Rei)










