Kodim 0405/Lahat Terima Kunjungan Tim Waslakgiat Kodiklatad

Kodim 0405/Lahat Terima Kunjungan Tim Waslakgiat Kodiklatad

Lahat||ISBCenter.com – Kodim 0405/Lahat menerima kunjungan dari Tim Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan (Waslakgiat) dari Komando Pendidikan Latihan Angkatan Darat (Kodiklatad) yang di pimpin oleh Kolonel Kav Asep Ridwan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan apel Makodim 0405/Lahat Jln. Residen A. Razak, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kamis (20/07/2023). Dalam Keterangannya, Kolonel Kav Asep Ridwan mengatakan. Maksud dan tujuan kedatangan kami adalah untuk melaksanakan sosialisasi Permildas bagi prajurit Kodim 0405/Lahat.” Ujarnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dirinya juga menjelaskan. Permildas merupakan peraturan yang mengatur dasar kemiliteran yang wajib dilaksanakan bagi seluruh Prajurit TNI dalam rangka mewujudkan prajurit profesional yang disiplin dan siap melaksanakan tugas.

Untuk itu, sambungnya. Pimpinan TNI AD melalui Kodiklatad mengambil suatu kebijakan dengan melaksanakan Uji Petik Peraturan Militer Dasar (Permildas) ke satuan jajaran Kodam II/Swj.

“Dengan demikian, maka diharapkan tidak ada lagi perbedaan antara satuan atas dan satuan bawah sehingga semua harus kompak dan seragam, baik dalam pola berfikir, pola sikap dan pola bertindak di lingkungan TNI AD,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0405/Lahat, Letkol Inf Toni Oki Priyono S.I.P, mengatakan, bahwa kunjungan Tim Permildas Kodiklatad ke Kodim 0405/Lahat bertujuan untuk melihat dan menilai kemampuan Permildas yang dimiliki Prajurit Kodim 0405/Lahat.

“Menurutnya, Kunjungan dari Tim Permildas dari Kodiklatad ini sangat penting, untuk menyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak di lingkungan TNI AD, khususnya bagi prajurit Komando Kewilayahan,” Imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut, Tim Waslakgiat Kodiklatad memberikan penjelasan materi Permildas dilanjutkan uji petik dilapangan yang meliputi materi diantaranya. Peraturan Penghormatan (PPM), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD), Peraturan Dinas Garnisun (PDG) dan Tata Upacara Militer (TUM)..(*BM)

Pos terkait