Lebong||ISBCenter.com – Bertempat di Aula BAPPEDA Kabupaten Lebong Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori Secara Resmi membuka acara Sosialiaasi Inovasi menuju inovatif Kabupaten Lebong tahun 2022 Jum’at 20/05/2022.
Dalam acara di hadiri Bupati dan Wakil Bupati Kopli – Farorrozi, kepala OPD, ASISTEN, Kepala BAPPEDA Lebong Kepala BAPPEDA PROVINSI Bengkulu dalam hal ini di wakili KABID Penelitian Nurdin.G, camat sekabupaten lebong.
Mengacu dalam Undang-Undang No 23 Th 2014 , Tentang pemerintahan Daerah, Inovasi bukanlah sebuah urusan akan tetapi ada di setiap urusan, Menyikapi peraturan pemerintah No, 38 Th 2017 tentang inovasi daerah.
Keputusan Mendagri No : 061 – 5449 Th 2019 Tentang tata cara atas persetujuan Menteri Dalam Negeri , Terhadap penghasilan tambahan PNS Di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Kota.
Guna peningkatan serta kinerja penyelenggaraan pemerintah Daerah, Sehingga dapat melakukan inovasi Yang inovatif.
Inovasi yang di maksud bentuk perubahan di dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, pada prinsipnya , agar dapat meningkatkan Efisiensi , efektifitas , perbaikan pelayanan , tidak ada konflik antara kepentingan , Harus dilakukan secara terbuka dan dapat di pertanggung jawabkan, UUD No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 386 – 387.
Bupati lebong usai membuka acara saat di konfirmasi mengatakan ,
“Ada beberapa indikator indikator guna untuk penguatan indek inovasi daerah . Terutama salah satunya penguatan disiplin kinerja para opd, Sehingga dapat maksimal dan inovasi mencapai inovatif di pemerintahan. Salah satunya proses tata kelolah minejemen di pemerintahan lebih baik. Sehingga kami sebagai inisiator selalu sinergi,”Jelas bupati kopli.(jumli).










