Bengkulu||ISBCenter.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah ruang kerja Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, dan Biro Umum Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menyeret tiga tersangka.
Tim penyidik KPK tiba di Kantor Gubernur Bengkulu di Jalan Pembangunan, Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka langsung menuju ruang kerja Gubernur, diikuti ruang kerja Sekda, dan Biro Umum. Penggeledahan berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dan didampingi Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi Bengkulu.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu. KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam pungutan ilegal untuk kepentingan Pilkada 2024.
Menurut KPK, Rohidin memerintahkan para kepala dinas di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk memberikan dana dan dukungan guna memenangkan pasangan calon Rohidin Mersyah-Meriani. Saat OTT berlangsung, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 7 miliar, dokumen aliran dana, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Betul, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Modus Pemerasan dan Pelanggaran Hukum
KPK menduga praktik pemerasan ini dilakukan dengan memanfaatkan kedudukan Gubernur untuk memaksa bawahannya memberikan sejumlah uang. Para kepala dinas bahkan dijadikan bagian dari tim sukses pasangan calon. Modus ini dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk 20 hari pertama sejak 24 November hingga 13 Desember 2024.
Penggeledahan di kantor Gubernur ini diperkirakan akan berlangsung hingga sore hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemprov Bengkulu terkait penggeledahan ini. (*Ind )










