KPU Bengkulu Selatan Terima Surat KPU RI Terkait PSU

Kantor KPU Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – Terima surat dari Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Kabupaten Bengkulu Selatan paparkan tahapan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), surat diterima KPU Bengkulu Selatan dari KPU RI tersebut terkait tahapan PSU yang tentunya mengacu ndengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwasannya pendaftaran pasangan calon/pengganti calon terdiskualifikasi dibuka sejak, Sabtu 8 Maret 2025 sampai Senin 10 Maret 2025, kemudian setelah resmi menerima pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi, KPH akan langsung melanjutkan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan paslon.

Selanjutnya, pasca pemeriksaan kesehatan KPU akan memberikan ruang bagi para paslon untuk memperbaiki berkas yang masih kurang, selain itu masa tersebut KPU juga akan melakukan verifikasi persyaratan calon bupati, dan juga menerima masukan atau sanggahan dari masyarakat.

Setelah semua tahapan itu dijalankan, maka akan dilanjutkan ke tahapan penetapan calon pada Minggu 23 Maret 2025.

“Kami sudah menerima surat dari KPU RI tentang tahapan PSU, dalam surat itu ditujukan kepada partai politik koalisi untuk mengajukan pergantian calon yang terdiskualifikasi,” ujar Komisioner KPU Devisi Teknis, Gusman Heryadi.

Komisioner melanjutkan, KPU telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon/pergantian calon terdiskualifikasi, selanjutnya KPU akan menunggu partai politik mengajukan calon pengganti.

“Kalau pengumuman pendaftaran calon sudah kami sampaikan ke publik atau masyarakat, kami menunggu partai koalisi untuk mendaftarkan calon pengganti (Gusnan Mulyadi, red),” pungkas Komisioner.

Untuk diketahui PSU Pilkada Bengkulu Selatan dilaksanakan setelah adanya putusan MK. Dimana, MK membatalkan kemenangan pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat di Pilkada 2024 lalu.
Selain itu, dalam putusan MK juga menyatakan jika Gusnan Mulyadi didiskualifikasi sebagai calon bupati. Hal itu karena sudah dua periode menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan.

Dengan adanya keputusan MK tersebut, maka keluarlah keputusan bahwa Bengkulu Selatan akan diadakan Pemilihan Suara Ulang (PSU), oleh sebab itu pihak KPU Bengkulu Selatan menghimbau agar kiranya masyarakat Bengkulu Selatan pada PSU mendatang dengan penuh semangat tetap memberikan hak suaranya untuk penentuan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan lima tahun kedepan. (JN)

Pos terkait