Bengkulu||ISBCenter.com – Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka tahapan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 pada14 Juni 2022 lalu. Segala peraturan, tahapan, dan jadwal Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Merujuk pada peraturan tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Selaku Perpanjangan Tangan KPU Pusat mulai mensosialisasikan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024
Kalau dilihat dalam tahapan tersebut maka terhitung hari ini Jum’at (30/12/2022), 411 hari lagi menuju Pemungutan Suara Pemilu 2024, ini sesuai dengan tahapan pemilu yang dirilis oleh KPU Provinsi Bengkulu seperti gambar berikut :

Disamping itu KPU Provinsi Bengkulu juga merilis produk hukum penyelanggaraan pemilihan umum tahun 2024 Di tahun 2022 :

(**RH)










