Legalitas Selesai PPAHMS Satu-Satunya Di Sumatera

Bengkulu||ISBCenter.com – Sehari setelah penandatanganan pendirian legalitas PPAHMS di Notaris & PPAT Ilham Mahadi,.SH, M.Kn pengurus PPAHMS terus gerilya mengupayakan kemajuan organisasi yang baru berdiri ini.

Ketua PPAHMS Bapak Arman Suhari yang berhasil dihubungi mengatakan perlunya legalitas resmi ini karena selama ini banyak komunitas Penghobi Ayam Burgo namun belum memiliki badan hukum yang resmi.

“Ya, sepengetahuan saya belum ada komunitas penghobi ayam hutan yang punya Legalitas resmi. Padahal ini sangat perlu, agar menjadi payung hukum bagi para anggota”. Jelas Arman Suhari.

Salam kesempatan ini pula Ketua PPAHMS Menejelaskan arti dan makna pada Logo Perkumpulan Penangkar Ayam Hutan Merah Sumatera. Ini penting menurutnya, jangan sampai para anggota tidak memahami.

“Ya itu Warnah Merah Putih, menunjukan kecintaan anggota PPAHMS pada Indonesia; 10 Buah Bunga Raflesia, menunjuk ada 10 Pemerintahan di Provisni Bengkulu; Bintang Segi lima, menunjukan bahwa ada 5 orang pendiri PPAHMS; sedangkan seekor Ayam Jantan dan 2 ekor induk, menunjuk kepada penangkaran ayam hutan itu sendiri”. Jelas Arman.

Media sempat juga mempertanyakan alasan berdrinya PPAHMS tersebut. Untuk dapat diketahui oleh masyarakat khususnya para anggota PPAHMS

“inilah tujuan berdirinya PPAHMS :
1. Menjalin tali siraturami antar penggemar Ayam Hutan Merah di Sumatera.
2. Sebagai wadah resmi untuk mengadakan pembinaan dan pelatihan penangkar Ayam Hutan Merah Sumatera yang bisa saja punah jika tidak diimbangi dengan penangkaran”. Jelas Arman Suhari.

Sementara itu, sekretaris PPAHMS mengatakan bahwa ke depan akan banyak kegiatan yang akan dilakukan.

“Kami ingin melakukan kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak. Kami terbuka kepada komunitas kuping putih di mana saja, lihat swasta dan khusunya akan menggandeng pemerintah daerah untuk melestarikan Ayam Hutan Merah Sumatera yang luar biasa indahnya. Ini jenis unggas unik nan indah, merupakan kekayaan tersendiri di pulau Sumatera”. Jelas Yusak..(**JL)

Pos terkait