LSM PELANGI Laporkan Balai Sumatera II Ke APH Atas Dugaan Ilegal Mining Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Bengkulu Tengah

Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasu di desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Sebagai bentuk kontrol sosial Lembaga Swadaya Masyarakat pelangi (LSM Pelangi ) Provinsi Bengkulu resmi melaporkan Balai Sumatera VII terkait proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasu di desa Rindu Hati Kabupaten Bengkulu Tengah provinsi Bengkulu.

Ketua LSM Pelangi Provinsi Bengkulu , Efriadi mengatakan, bahwa laporan yang mereka sampaikan ke Kejati Bengkulu/penegak hukum dengan Nomor: 02/DPP/LSM-P/I/2026, laporan ini adalah sebuah upaya agar tidak adanya kecurangan yang merugikan negara.

“Laporan yang kami sampaikan kepada Kejati Bengkulu/pihak penegak hukum adalah sebuah contoh bahwa adanya sebuah kejanggalan pada proyek tersebut kuat dugaan banyaknya mark up,” ujar Efriadi, Senin (02/01/2026)

Efriadi juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan crosh cek dan investigasi di lapangan dan juga kami akan terus melakukan pemantauan terkait m proyek yang menggunakan APBN ini.

“Hari ini kami Resmi laporkan proyek yang berada di desa Rindu Hati Bengkulu Tengah,” kata Efriadi.

Berdasarkan Hasil Investigasi di lapangan bahwa proyek jaringan irigasi tersebut terkesan asal jadi dan amburadul dalam pekerjaanya, pengadaan material juga diambil dari batu kali setempat, tenaga kerja juga diduga tidak menggunakan P3K dan kurangnya pengawasan dari pihak balai atau konsultan.

“Secara rinci saya tidak bisa mengatakan, tapi semua yang dibutuhkan sudah ada dalam lampiran surat, kita biarkan pihak penegak hukum yang memprosesnya, semoga ini jadi pembelajaran bagi yang lain bahwa ada LSM Pelangi yang mengawasi,” tutupnya. (*Rozi )

Pos terkait