Lahat||ISBCenter.com – Pelaku pencurian satu unit kendaran Roda 2 (Motor) milik Retno Dwiyanti (40) warga JL. Pasir Impun Bandung City View II Blok D 16 RT 02 RW 03 Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati Kota Bandung Provinsi Jawa Barat akhirnya tertangkap oleh Satreskrim Polres Lahat.
Dua orang tersangka tersebut yaitu inisial MIA (18) dan TR (16) yang keduanya warga desa Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.
Dijelaskan Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, SIK.MT melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka Yanto, SH.M.Si pelaku ditangkap di wilayah Polsek Kikim Timur di Linggar Jaya.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada tanggal 03 Agustus 2023 bahwa tersangka yang bernama ILHAM menawarkan 1 (satu) Unit Motor Honda Sonic kepada warga desa Linggar Jaya Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dengan maksud untuk di jual, kemudian Kapolsek Kikim Timur AKP INDRA GUNAWAN memerintahkan Kanit Reskrim dan Juga Kanit Intelkam Polsek Kikim Timur untuk melakukan investigasi dan kemudian pada hari rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 16.30 Wib. Kapolsek Kikim Timur AKP INDRA GUNAWAN bersama-sama Kanit Reskrim IPDA BUDI AGUS,SE dan Kanit Intelkam Polsek Kikim Timur AIPDA BAMBANG IRAWAN Beserta Anggota Polsek Kikim Timur melakukan penangkapan ke desa Tanjung Bindu namun ditengah perjalanan mendapatkan informasi bahwa para pelaku dengan mengendarai barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor honda sonic telah meluncur ke Lahat” cerita Kasat, Kamis, 10/08/23.
Kemudian pada pukul 21.30 Wib. Kapolsek Kikim Timur melakukan koordinasi dengan unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dan kembali melakukan penyelidikan keberadaan para tersangka dan juga barang bukti, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 02.00 Wib. setelah memastikan keberadaan para tersangka dan juga Barang Bukti (BB) kemudian personil gabungan Polsek Kikim Timur dan juga tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap Ke 2 (dua) tersangka dan juga mengamankan barang bukti di Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di bedengan milik Cipung.
Selanjutnya Ke 2(dua) tersangka dan juga barang bukti diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat untuk dilakukan serangkaian proses hukum.
Diceritakan Kasat, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Pada hari kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 02.00 Wib bertempat di Jl. Guru-Guru No.85 Kel. Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat tepatnya di Bedengan Milim Yasudin Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Sonic Noka : MH1K81117KK232435 Nosin : KB11E1231B45 Nopol : BG 3064 EAF yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah milik korban selanjutnya mengambil sepeda motor tersebut sehingga korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua puluh juta rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan ke SPK Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.
“Tersangka sudah kita tahan dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya..(*BM)










