Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Akui Mobilisasi ASN dan Gratifikasi Untuk Dana Pilkada 2024

Rohidin Mersyah Akui Mobilisasi ASN dan Gratifikasi Untuk Dana Pilkada 2024

Bengkulu||ISBCenter.com – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tim pemenangan, serta melakukan gratifikasi dan pemerasan untuk kepentingan dana pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Saya mengakui betul atas dakwaan itu bahwa saya melakukan sebuah kesalahan atas posisi saya sebagai calon gubernur Bengkulu pada waktu itu. Saya menggunakan atau memobilisasi ASN sebagai tim pemenangan saya dan mengumpulkan sejumlah uang termasuk dari sejumlah pihak,” kata Rohidin Mersyah saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan bahwa uang yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Bengkulu tersebut dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah alis Anca.

Rohidin mengaku, uang yang telah dikumpulkan oleh terdakwa Evriansyah tersebut telah dibagikan kepada masyarakat Bengkulu dalam pemenangan proses pilkada dirinya sebagai calon Gubernur Bengkulu.(*Rozi )

Pos terkait