Bengkulu||ISBCenter.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Semenjak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim saat meluncurkan program Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Kini, mahasiswa tidak lagi harus membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Mahasiswa sarjana (S1) maupun sarjana terapan (D4) tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Dilansir dari berbagai sumber, salah satu syarat perguruan tinggi tak mewajibkan skripsi kepada mahasiswanya adalah, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.
Wakil rektor bidang akademik Universitas Bengkulu Prof. Muhammad Lutfi mengatakan setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan. Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
Lalu, apa pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa?
Pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan akan diserahkan kepada setiap kepala program studi (kaprodi) di masing-masing perguruan.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. “Tugas akhir bisa berbentuk jurnal, proyek atau prototipe lainya,” kata Lutfi.
Merujuk Permendikbud Ristek Nomor 53 Tahun 2023, berikut syarat kelulusan yang dapat diterapkan untuk mahasiswa:
Program diploma tiga (D3)
Dapat diberikan tugas akhir dalam bentuk prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Tiga situ bisa dilakukan secara individu maupun berkelompok.
Program sarjana (S1) dan sarjana terapan (D4)
Pertama, untuk Syarat Bebas Skripsi S1 dapat berupa Pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis, baik secara individu maupun berkelompok. Kedua, Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Program magister (S2) dan Doktor (S3)
S2 wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Sementara S3 wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis..(*Rozi)










