Bengkulu||ISBCenter.com – Belum hilang dari ingatan beberapa peristiwa yang menampakkan wajah kusam hukum di Indonesia terjadi diberbagai daerah, yang mana ada seorang Ibu Pedagang yang membela diri justru dijadikan Tersangka, belum lagi seorang siswa SMA yang dijadikan tersangka bahkan terdakwa padahal sejati ia membela diri bahkan menyelamatkan kekasihnya dari pelaku Begal.
Kejadian yang sama ternyata terjadi di Kota Bengkulu tepatnya di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Menurut Deden Abdul Hakim, ada 3 (tiga) pemuda yang telah ditetapkan menjadi Tersangka, padahal mereka mengamankan rumah (kediaman) nya dari perbuatan onar orang lain.
“Peristiwa itu terjadi sekira bulan Agustus 2021, bermula saat 2 (dua) pemuda yang belakangan diketahui ternyata belum cukup umur dewasa (-18 tahun), inisial V dan M, yang diduga dalam kondisi mabuk “Buah Kecubung” telah mendatangi suatu kediaman yang memiliki kamar kos. Dalam kondisi itu, kedua anak tersebut diduga telah melakukan perbuatan onar dengan memasuki kamar seorang wanita penghuni kos dan melakukan keributan dengan melempar batu dan pengancaman kepada pemilik kos,” jelas Deden yang merupakan Penasihat Hukum dari Para Tersangka.
Karena perbuatan/kenakalan mengakibatkan keresahan dari seluruh penghuni kos, tambah Deden, maka 3 (tiga) pemuda yang merupakan 2 orang anak pemilik kos dan 1 orang penghuni kos melakukan pengamanan dengan maksud menghentikan perbuatan anak V dan M.
Saat 3 orang pemuda yang mengamankan kedua anak tersebut akan membawa dan menyerahkan ke Polsek Muara Bangkahulu, tiba-tiba datanglah saudara dari V yang kebetulan menjadi salah satu penghuni kos meminta kedua anak tersebut, V dan M dilepas karena merupakan keponakannya. Karena permintaan salah satu penghuni kos disana, maka V dan M dilepas atau tidak jadi dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu.
“Tidak disangka oleh ketiga pemuda yang sejatinya mengamankan dari suatu perbuatan kenakalan atau perbuatan onar anak, ternyata ketiga pemuda itu telah dilaporkan ke Polres Bengkulu dengan sangkaan telah melakukan penganiayaan terhadap anak (V dan M, read), sehingga berujung pada telah ditetapkannya ketiga pemuda itu menjadi Tersangka,” ucap Deden.
“Suatu kejanggalan bagi masyarakat mengapa bisa berbuat baik tapi justru malah menjadi tersangka?,” tegas Deden.
Kondisi ini persis sama dengan kejadian-kejadian dibeberapa daerah yang mana orang membela haknya tetapi justru malah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kepolisian. Bagaimana mungkin seseorang dapat dijadikan Tersangka padahal orang tersebut membela diri atau menyelamatkan orang lain?
Logika hukum apa yang digunakan oleh Penyidik Kepolisian?
Coba bayangkan peristiwanya dibalik, apakah anda akan mendiamkan saja kalau ada orang lain yang menyerang atau melakukan perbuatan yang mengancam keselamatan orang lain? Apalagi orang yang terancam keselamatannya itu adalah ayahmu/Ibumu/adikmu/saudaramu atau juga orang lain yang terjadi didepan matamu?
Ini soal orang menyelamatkan keselamatan dan kehormatan penghuni dan pemilik kos dari perbuatan (sayangnya tidak dibolehkan mengatakan “kejahatan” karena pelaku adalah anak belum 18 thn), tetapi justru dijadikan tersangka dengan tuduhan telah menganiaya si anak pembuat onar.
“Aduh, coba deh kita ini sebagai APH harus jernih dalam bertindak yang menempatkan kualitas obyektif”. Mengapa peristiwa seperti ini harus selalu terulang, padahal sudah ada contohnya loh didaerah lain bagaimana penanganan yang baik dan terukur itu.
“Sebagai Penasihat Hukum, tentu kami telah siapkan beberapa langkah-langkah hukum yang terukur, dan kami pun memiliki bukti dan saksi. Dalam waktu dekat ini kami mengajukan Praperadilan terhadap Polres Bengkulu atas status Tersangka ketiga pemuda tersebut. Selain itu, kami juga akan menyampaikan mengenai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini kepada Kepolisian yang lebih tinggi lagi. Bisa ke Polda Bengkulu bahkan ke Mabes Polri, baik apakah melalui surat dan/atau melalui Aplikasi Propam Presisi,” lanjut Deden…(**Adm)










