Bengkulu||ISBCenter.com-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah hal yang baru. Baik itu kasus kekerasan dalam rumah tangga, keluarga, maupun kekerasan seksual.
Disampaikan oleh Wendri Surya Pratama, M.Psi., Psikolog, Psikolog Klinis RSKJ Soeprapto Bengkulu, bahwa memahami kekerasan tidak cukup definisinya saja.
Kita perlu mengetahui bentuk kekerasan, yaitu:
1. Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya. Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi dan lain-lain.
Mengapa korban kekerasan cenderung dialami perempuan dan anak?
Selain itu, secara sifat dan konsekuensi kekerasan perempuan dan anak berbeda dari kekerasan laki-laki. Imbasnya perempuan dan anak lebih mungkin mengalami kecemasan dan ketakutan.
Namun, tidak dapat dipungkiri perempuan dan usia anak memiliki resiko lebih tinggi menjadi korban kekerasan.
Dilansir dari artikel yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO), sekitar 1 dari 3 (30 persen) wanita di seluruh dunia sudah mengalami kekerasan fisik atau seksual dari pasangan intim mereka, atau kekerasan seksual dari yang bukan pasangan mereka.
Sedangkan di Indonesia, kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan pada tahun 2021 terkumpul sebanyak 338.496 kasus.
Meningkat tajam dibandingkan total kasus 2020 sebanyak 226.062.
Alasan lainnya mengapa perempuan dan anak menjadi korban, karena usia muda dan kurang pengalaman sehingga biasanya perempuan muda terjebak dalam hubungan yang tidak sehat.
Atau tingkat pendidikan rendah pun sering kali bisa membuat perempuan mengambil keputusan untuk bertahan dalam hubungan yang kasar.
Selain itu, dalam konteks kekerasan seksual terutama yang terjadi pada usia anak pun bisa terjadi karena kurangnya pendidikan seksual yang memadai. Baik di sekolah atau dari orang tua.
Wendri Surya Pratama, M.Psi., Psikolog, Psikolog Klinis RSKJ Soeprapto Bengkulu menerangkan pencegahan perlu dilakukan dan membutuhkan peran penting semua elemen.
Baik dari pemerintah, terkait edukasi agar keluarga di bangun lebih baik. Dan peran serta keluarga itu sendiri. Baik itu kepala keluarga, suami, istri dan anak.
Hal penting jika menjadi korban adalah mencari bantuan atau pertolongan. Jika kekerasan yang dialami secara fisik segeralah mencari bantuan ke orang terdekat, keluarga hingga pihak yang berwajib.
Atau jika kekerasan psikis maka mintalah bantuan profesional misalnya ke psikolog, untuk mengetahui sejauh mana trauma yang dialami korban.
Masyarakat di Provinsi Bengkulu yang membutuhkan bantuan atau pertolongan, jangan ragu ke RSKJ Soeprapto Bengkulu, karena Poli Psikologi RSKJ Soeprapto memiliki Psikolog Klinis yang dapat berperan melakukan asesment klinis, dan psikoterapi atau konseling pada kasus.
Serta melakukan upaya penanggulangan trauma, untuk menumbuhkan rasa percaya diri korban.
Poli Psikologi membuka layanan setiap hari kerja dan dapat digunakan bagi pasien yang sudah terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun secara mandiri atau umum.
Langsung saja datang ke Loket Pendaftaran Poli Psikologi RSKJ Soeprapto Bengkulu, maka akan diarahkan untuk ke Psikolog Klinis. (**RH)










