Menkeu Menyetujui Pemda Tarik Dana Simpanan Rp 37,6 Milyar

Menkeu Menyetujui Pemda Tarik Dana Simpanan Rp 37,6 Milyar

Bengkulu||ISBCenter.com–Diduga untuk mengantisipasi kondisi keuangan daerah tidak cukup untuk membiayai semua kegiatan yang sudah berjalan, pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu ramai-ramai menarik dana simpanan di Bank Indonesia (BI).

Perihal penarikan itu diketahui dalam Lampiran Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 362 Tahun 2023 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit Facility dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Belanja Daerah pada Akhir Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 7 Oktober 2023. KMK dirilis dalam laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) tertanggal 9 Oktober 2023 dan diakses RRI pada Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Di dalam KMK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pertimbangan diterbitkannya KMK itu karena untuk mengantisipasi kenaikan pola belanja pemda pada triwulan IV pada setiap tahun. Maka diperlukan tambahan pendanaan untuk menjaga likuiditas keuangan pemda dalam mendanai kebutuhan belanja daerah pada akhir tahun anggaran 2023.

Bahwa penarikan dana simpanan pemda di Bank Indonesia dibenarkan, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility.

Dalam PMK itu dinyatakan, pemda memiliki DBH yang ditempatkan dalam fasilitas treasury deposit facility yang telah melewati masa holding period, dan dapat dilakukan penarikan oleh pemda untuk membiayai pelaksanaan belanja daerah.

Kemudian masih dalam KMK yang sama, bahwa penarikan DBH yang ditempatkan dalam fasilitas treasury deposit facility yang telah melewati masa holding period, dapat dilakukan dalam hal terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Untuk diketahui, Treasury Deposit Facility yang disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi pemda untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.

Adapun total dana simpanan 11 pemda di Provinsi Bengkulu di BI yang boleh ditarik mencapai lebih Rp37,6 miliar. Pemda dengan dana simpanan terbesar di Bank Indonesia adalah Kabupaten Bengkulu Utara Rp18,8 miliar.

Disusul Pemerintah Provinsi Bengkulu Rp4,85 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah Rp3,2 miliar, Pemerintah Kota Bengkulu Rp1,88 miliar, dan Pemkab Mukomuko Rp1,76 miliar.

Lalu Pemkab Seluma Rp1,37 miliar, Pemkab Lebong Rp1,25 miliar, Pemkab Rejang Lebong Rp1,17 miliar, Pemkab Bengkulu Selatan Rp1,12 miliar, Pemkab Kaur Rp1,12 miliar dan Pemkab Kepahiang Rp1,08 miliar.

Berikut ini rincian lengkap dana simpanan pemda se-Provinsi Bengkulu di Bank Indonesia yang bisa ditarik:

Provinsi Bengkulu Rp4.857.313.875.

Kabupaten Bengkulu Selatan Rp1.124.695.929.

Kabupaten Bengkulu Utara Rp18.809.939.161.

Kabupaten Rejang Lebong Rp1.174.771.831.

Kota Bengkulu Rp1.887.882.707.

Kabupaten Kaur Rp1.121.784.321.

Kabupaten Seluma Rp1.377.037.434.

Kabupaten Mukomuko Rp1.760.413.478.

Kabupaten Lebong Rp1.259.593.698.

Kabupaten Kepahiang Rp1.089.545.225.

Kabupaten Bengkulu Tengah Rp3.212.972.497.

Total Dana Simpanan Pemda Rp37.675.950.156.(*Rozi)

Pos terkait