Modus Jadi Staf Khusus Bupati, Mantan Polisi di Seluma Tipu 10 Warga dengan Janji Kerja di Perusahaan Sawit

Mantan Anggota Polisi berinisial AM (42) (tengah) diamankan Unit Reskrim Polsek Sukaraja atas dugaan penipuan

Seluma||ISBCenter.com – Mencari nafkah justru berujung kerugian besar. Seorang mantan anggota polisi berinisial AM (42) diamankan kepolisian diduga menipu warga dengan janji memasukkan mereka bekerja di perusahaan sawit di Kabupaten Seluma. Korban diperkirakan mencapai 10 orang, masing-masing disetor puluhan juta rupiah, Senin (19/10).

AM mengaku punya hubungan dekat dengan Bupati dan Wakil Bupati Seluma, bahkan menyebut diri calon staf khusus. Dengan kedok itu, ia meyakinkan warga bisa langsung diterima bekerja di PT Olein Sawit Lestari (OSL), Desa Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja.

Bacaan Lainnya

Syaratnya, bayar uang pelicin berkisar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per orang. Dua warga yakni Budi dari Desa Tawang Rejo dan Asgar dari Kecamatan Sukaraja, sudah menyerahkan uang itu sejak awal tahun 2026. Namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung datang.

“Saya sudah percaya karena dia mantan polisi dan ngaku dekat pejabat. Uang dikasih, tapi kerja tidak ada,” ujar salah satu korban yang akhirnya melapor ke pihak berwenang.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Sukaraja langsung bergerak dan mengamankan AM saat sedang berada di Masjid Baitul Falihin, Kelurahan Pasar Tais.

Kanit Reskrim Polsek Sukaraja Ipda Deni Arianto, SH, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait jumlah korban dan total kerugian.

“Kami menduga jumlah korban tidak hanya dua orang. Dari pendalaman sementara, kemungkinan ada 10 orang yang mengalami hal serupa. Identitas seluruh korban dan total kerugian masih kami telusuri,” kata Deni.

Polisi mengimbau siapa saja yang pernah ditawari pekerjaan serupa oleh AM agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Masyarakat diminta tetap waspada dan tidak mudah percaya jika diminta membayar uang di muka dengan alasan apapun, karena lowongan kerja yang sah tidak akan meminta biaya dari pelamar..(*3ln)

Pos terkait