Bengkulu||ISBCenter.com – Di tengah kondisi lonjakan kasus COVID-19, tenaga kesehatan (nakes) masih berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah memberikan insentif kepada nakes.
Sayangnya, insentif yang seharusnya diberikan setiap bulan itu macet dan tak dapat diterima nakes tepat waktu. Terutama bagi nakes yang menangani COVID-19 di daerah-daerah.
Ketua Satgas COVID-19 DPP PPNI Jajat Sudrajat menceritakan, kondisi rumah sakit dan rekan sejawatnya yang menangani pasien COVID-19. Menurutnya, pasien di rumah sakit membludak dan mereka kekurangan petugas kesehatan.
Mengenai insentif nakes, Jajat menuturkan, pihaknya mendapatkan banyak keluhan dari rumah sakit rujukan COVID-19. Meski begitu, ia belum memiliki data pasti terkait jumlah nakes yang belum mendapatkan insentif.
Di Bengkulu, rekan Jajat menyebut bahwa insentif nakes yang belum diterima yaitu untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020. Kemudian di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Tenggara, beberapa nakes di rumah sakit belum menerima insentif sejak Januari-Mei 2021.
Saat ditanya perihal kendala dan hambatan yang terjadi mengenai keterlambatan insentif nakes, Jajat menyebut, dimungkinkan ada kesalahan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan selama proses pengajuan.
“Sepertinya ada kesalahan fasyankes atau Dinkes dalam proses pengajuan,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan alur pemberian insentif yang berlaku bahwa untuk program pemerintah pusat, fasilitas pelayanan kesehatan harus mengajukan ke BPPSDM Kemenkes. Lain halnya dengan program daerah yang diajukan (insentif nakes) melalui Dinas Kesehatan..(**JL/detik.com)










