Oknum Kades Lubuk Betung Tersangka Penipuan Lowongan MBG Dilimpahkan ke Kejari Seluma

Oknum Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma berinisial MD resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (17/9/2026)

Seluma||ISBCenter.com – Oknum Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma berinisial MD resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (17/9/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

MD diduga melakukan aksi penipuan terhadap sejumlah warga, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan meminta uang administrasi sebesar Rp 2 hingga Rp 3 juta per orang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seluma, Renaldho Ramadhan, SH, MH, membenarkan pelimpahan tersebut telah dilaksanakan oleh penyidik. Ia menyebutkan persidangan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Tais.

“Kami sedang berkoordinasi dengan pengadilan untuk penetapan jadwal sidang,” ujar Renaldho.

Kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Semidang Alas Maras. Seiring bertambahnya jumlah korban, penanganan perkara kemudian diambil alih oleh Polres Seluma.

Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri telah menonaktifkan MD dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lubuk Betung.

Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun..(*3ln)

Pos terkait