Bengkulu Selatan|| ISBCenter.com – Aroma tak sedap mengacaukan pemerintahan desa di Bengkulu Selatan. Hampir seluruh kepala desa dikabarkan menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Praktik ini disebut-sebut berlangsung secara sistematis, menyasar desa dengan modus yang sama: pemanggilan resmi, lalu berakhirnya tekanan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para kepala desa dipanggil melalui surat untuk datang ke kantor LSM di kawasan Kota Manna.
Dalihnya, klarifikasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2023. Namun di balik itu, muncul tekanan yang membuat para kades merasa terpojok.
Padahal secara aturan, LSM tidak memiliki kewenangan melakukan audit investigatif terhadap keuangan desa. Pemeriksaan aslinya menjadi ranah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, batas kewenangan itu seolah diabaikan.
Yang lebih mengherankan, pertanyaan yang diajukan bukan hanya soal tahun berjalan. Seorang kepala desa mengaku ditanyai penggunaan dana desa sejak tahun 2022, saat dirinya bahkan belum menjabat.
“Jadi bebal diau nanyakan tahun 2022 sampai 2025. Yak pak aku belum jabatan tahun 2022. Aku ndek keruan tanyakan kades lamau,” ujar salah satu kepala desa, dengan nada kesal, saat menceritakan pengalamannya.
Ia mengaku tidak sendiri. Beberapa kepala desa lain juga menerima panggilan serupa. Setibanya di kantor LSM tersebut, mereka disambut oleh beberapa orang berinisial AM, AG, dan HA, serta TS.
Situasi pertemuan disebut tidak nyaman. Alih-alih klarifikasi, suasana justru berubah menjadi tekanan. Setelah membahas APBDes, muncul dugaan upaya intimidasi yang berakhir pada permintaan sejumlah uang dengan dalih adanya temuan kesalahan.
“Itu nego katanya,” ungkapnya singkat, menggambarkan proses yang dinilai janggal.
Dari pengakuan yang sama, disebutkan bahwa nominal yang diminta mencapai Rp25 juta. Uang tersebut bahkan diklaim telah diserahkan beberapa hari setelah pertemuan dengan seseorang berinisial HA yang cukup dikenal dikalangan pengguna media sosial.
Fakta lain yang tak kalah mencengangkan, salah satu oknum yang terlibat disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa tersebut. Namun kedekatan itu tidak menjadi penghalang. Bahkan saat orang tua kepala desa mendatangi kediaman oknum tersebut, dugaan permintaan uang tetap berlanjut.
Peristiwa ini memicu kemarahan sekaligus kegelisahan di kalangan pemerintah desa. Praktik semacam ini dinilai tidak hanya merusak kepercayaan, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
Sementara itu, para kepala desa berharap ada perhatian serius dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan praktik ini.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya mencederai fungsi kontrol sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Desa, yang seharusnya menjadi ruang pembangunan dan pelayanan masyarakat, justru terancam oleh tekanan yang tidak seharusnya.
Di tengah upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dana desa, praktik-praktik seperti ini menjadi ironi.
Harapan pun menguat agar penegakan hukum dapat berdiri tegak memberi kepastian, sekaligus melindungi mereka yang menjalankan amanah di tingkat desa..(1dn)










