Pelayanan Prima, Dukcapil Tetap Buka Layanan Selama Libur Lebaran

Pelayanan Prima, Dukcapil Tetap Buka Layanan Selama Libur Lebaran

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Selama libur panjang sekaligus cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Warga Kota Bengkulu tetap dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan.

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), memastikan layanan tetap berjalan meski libur lebaran.

Disdukcapil telah menyiapkan petugas yang siap melayani kebutuhan administrasi pada hari libur nasional ini, guna mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Iya benar pada cuti bersama Lebaran kita akan buka layanan. Untuk tanggal 28 Maret kita buka mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB. Untuk tanggal 3 dan 4, kita buka pada jam yang sama yakni jam 9 – 2 siang,” terang Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu Widodo, Senin (24/3/25).

Lanjut Widodo, layanan yang diberikan yakni perekaman dan pencetakan E-KTP, pencetakan KIA dan pengurusan pindah atau datang.

Masih bukanya layanan Dukcapil saat libur nasional ini, kata Widodo, menunjukkan komitmen pemerintah kota secara maksimal terhadap pelayanan publik seperti keinginan Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yaitu memberikan pelayanan prima untuk masyarakat agar mereka bahagia dan merasakan hadirnya pemerintah.

Berkenaan hal ini, Widodo berharap dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat. Dan masyarakat merasa puas akan layanan yang diberikan Disdukcapil.

Untuk diketahui, sebelumnya, dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri memastikan layanan administrasi kependudukan tetap tersedia bagi masyarakat.

Melalui Surat Nomor 400.8/3995/Dukcapil tanggal 20 Maret 2025, Dirjen Dukcapil menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di seluruh Indonesia untuk tetap membuka layanan pada tanggal 28 Maret serta 3 hingga 4 April 2025.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Dukcapil dalam memberikan layanan yang optimal dan memuaskan masyarakat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang mudik atau memiliki keperluan mendesak terkait dokumen kependudukan. (*Rozi )

Pos terkait