Pembangunan Ram Sawit di Jalan Lintas Kedurang Palak Siring Mendapat Sorotan

Rencana Bangunan Untuk Pembuatan Ram SAWIT

Bengkulu Selatan || ISBCenter.com- Pembangunan Ram tempat jual beli tandan buah segar (TBS) hasil perkebunan masyarakat atau petani kelapa sawit (PKS) yang sedang dalam proses pembangunan di Desa Palak Siring, berbatasan dengan Desa Keban Agung Satu, Kecamatan Kedurang menuai sorotan tajam dan protes keras dari berbagai pihak.

Foto bangunan Ram Sawit di Jalan Lintas Kedurang Desa Palak Siring.

Didapatkan Informasi bahwa pemilik Ram Sawit tersebut adalah Roni warga Kecamatan Manna. Ram Sawit yang dibangun Roni tersebut diprotes karena telah menyebabkan Lumpur menutupi jalan dan kerap menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu-lintas (Lakalantas).

Bacaan Lainnya
Material Lumpur yang diduga dari galian pembangunan Ram Sawit menyebabkan jalan licin.

Bukan hanya lumpur yang menyebabkan Lakalantas, Pembangunan Ram Sawit juga mendapatkan sorotan dari segi kajian pembangunan dan perizinannya. Pembangunan Ram Sawit tersebut diprotes karena terlalu dekat dengan Jalan lintas Kedurang dan disalah satu sisi bangunan Ram Sawit tersebut juga diduga telah memakan badan jalan sentral pertanian warga.

Sudut Bangunan yang diduga telah memakan badan Jalan Sentral pertanian.

Sorotan tajam Pembangunan Ram Sawit di jalan Lintas Kecamatan Kedurang tersebut tidak hanya sampai disitu saja. Permasalahan perizinan Ram Sawit yang belum dimiliki juga menjadi permasalahan yang diangkat oleh berbagai pihak, salah satunya Pemerintahan Desa Palak Siring.

Agustin Harmadi Kades Palak Siring saat menyampaikan tegurannya kepada pihak pekerja Ram Sawit.

Saat Jurnalis ISBCenter.com mengkonfirmasi Kepala Desa (Kades) Palak Siring Agustian Harmadi, tentang pembangunan Ram Sawit di Desanya yang mendapatkan sorotan dan protes dari berbagai pihak. Kades Palak Siring menyampaikan bahwa dirinya juga memiliki banyak catatan tentang Pembangunan Ram Sawit tersebut, diantaranya pihak pemilik Ram Sawit tidak memiliki Surat Jual Beli Tanah, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak memiliki Izin Usaha.

“Sudah Saya Panggil Pemilik Ram Sawit tersebut, banyak catatan Saya untuk Ram Sawit tersebut, pemilik Ram tidak memiliki perizinan berupa izin mendirikan bangunan, Izin Usaha, bahkan Surat Jual Beli tanahnya saja tidak ada,” ujar Kades.

Rika pihak pemilik Ram Sawit, saat dikonfirmasi langsung oleh ISBCenter.com mejelaskan tentang izin usahanya akan dibuat setelah proses pembangunan Ram telah selesai dibangun.

Rika Istri Roni pemilik Ram saat mendengarkan teguran tentang Pembangunan Ram Sawitnya.

“Nanti akan Kami buat izin usahanya setelah bangunan selesai dibangun,” ujar Rika yang merupakan Istri dari Roni Pemilik Ram Sawit.

Sejak Rabu sore (16/11/2022) untuk pembangunan Ram Sawit milik Roni diminta untuk distop sementara oleh pihak Pemerintahan Desa Palak Siring, sampai semua perizinan telah dilengkapi.

(**Renald Ayubi)

Pos terkait