Bengkulu Tengah||ISBCenter.com – Pemerintah Desa Lubuk Sini Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat.

Acara berlangsung Senin (31/7/2023) di Balai Desa Lubuk Sini dengan narasumber dari Polres Bengkulu Tengah dan Kejari Bengkulu Tengah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Polres Bengkulu Tengah, Camat Taba Penanjung, Perangkat Desa, BPD Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Masyarakat Desa Lubuk Sini dan tamu lainnya.

Dalam penyampaiannya Kades Lubuk Sini Hendra Kaswandi, acara ini sangat baik buat masyarakat Desa, dengan adanya sosialisasi di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat maka kami berharap masyarakat semakin sadar akan hukum dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
“Saya berpesan kepada semua peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, semoga nantinya bermanfaat buat kita semua,” ujar Kades Hendra Kaswandi kepada ISBCenter.com
Dalam penyampainnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, SH,MH mengingatkan pentingnya aturan mengenai penggunan Dana Desa, karena sekarang ini banyak Oknum Kepala Desa beserta Perangkat Desa yang bermasalah dengan hukum, kami berharap semua aturan undang-undang, Peraturan Menteri Desa, Juklak dan Juknis dalam aturan Penggunaan dana Desa harus difahami dan dijalankan dalam mengelola Dana Desa.
“Setiap Pngelolaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar terhindar dalam masalah hukum dikemudian hari dan semoga dalam sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,” jelas Kejari Bengkulu Tengah.
Sementara itu Pihak dari Polres Bengkulu Tengah yang diwakili oleh Kasat Binmas Iptu Yenni Puspita, SH menyampaikan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), betapa pentingya untuk melindungi perempuan dan anak serta memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender seperti berkurangnya kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkatnya kualitas penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak, serta Meningkatnya kualitas layanan perlindungan khusus kepada anak. Kita berharap setelah sosialisasi ini kekerasan terhadapan anak dan pelindungan bagi perempuan serta yang marak sekarang ini tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jangan sampai terjadi di Desa Lubuk Sini khususnya dan Bengkulu Tengah umumnya.
“Kegiatan sosialisasi hukum ini sangat baik, karena dengan sosialisasi ini membuat masyarakat sadar tentang hukum perlindungan perempuan dan anak (PPA), apalagi untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” jelas Kasat Binmas..(*Rozi)










