Pemdes Lubuk Sirih Ilir Sosialisasi Revisi Perda No 9 Tahun 2022 Tentang Penertipan Hewan Ternak

Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Manna Sosialisasikan Perda No. 9 tahun 2022 di Kantor Desa, Sabtu (8/4/2023)

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com-Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat memelihara hewan ternak berkaki empat seperti sapi, kerbau, kambing, Pemdes Lubuk Sirih Ilir mengadakan sosialisasi revisi Perda No 9 tahun 2022 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir menjaga hewan ternaknya. Acara ini dilakukan di kantor Desa Lubuk Sirih Ilir, Sabtu ( 8/4/2023).

Dalam sambutannya Kades Lubuk Sirih Ilir menyampaikan sosialisasi ini diadakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir menjaga hewan ternaknya, karena selama ini kesadaran kita untuk menjaga ternak kita kurang dilakukan sehingga banyak terjadi masalah yang timbul menyangkut hewan ternak.

Bacaan Lainnya
Masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir Mengikuti Sosialisasi Perda No. 9 tahun 2022 di Kantor Desa, Sabtu (8/4/2023)

“Sosialisi Revisi Perda No. 9 tahun 2022 diadakan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Lubuk Sirih Ilir menjaga hewan ternaknya,” jelas Kades Herwan aprizal.

Kades melanjutkan sosialisasi revisi perda no 9 tahun 2022 sehubungan masih adanya hewan ternak yang berkeliaran. Sehubungan dengan adanya revisi perda, maka ada beberapa poin yang harus di pahami ,di antaranya hewan ternak harus di kandangkan pada siang hari ,jangan lagi ada yang berkeliaran dan juga ada denda bagi pemilik hewan ternak yang melanggar dan ancaman pidananya ( tipiring). berkaitan dengan masih adanya hewan ternak yang berkeliaran sudah barang tentu sangat mengganggu, apalagi kotoran hewan ternak tesebut berhamburan di jalan raya, itu akan mengurangi penilaian tim dari pusat ketika ada lomba desa kedepanya. Di dalam menegakan regulasi ini sudah barang tentu tidak bisa sepihak itu membutuhkan kerjasama yang baik, seperti Pemdes dan masyarakat kita semua.

“Dalam revisi Perda No. 9 tahun 2022, akan ada sanksi pidana berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring). jadi diharapkan agar pemilik ternak betul betul menjaga ternak baik siang dan malam hari harus dikandangkan,” lanjut Kades.

Disisi lain perwakilan dari Polsek Manna Briptu DONI, dalam sambutannya mengatakan masalah hewan ternak itu memang sudah menjadi keluhan masyarakat di Bengkulu selatan, karena belum lama ini ada warga dari desa lain yang melapor ke kami karena kebun ubinya habis di makan hewan ternak. Selaku penegak hukum kami mengarahkan agar segera di selesaikan di desa itu dulu, jadi kalau didesa itu belum juga bisa di selesaikan makan akan sampai ke pidana nantinya.

“Kalau bisa permasalahan ternak ini diselesaikan di Desa dulu, apabila juga tidak bisa nantinya akan masuk ranah pidana,” ujar Briptu Doni.

Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas Polsek Manna Sosialisasikan Perda No. 9 tahun 2022 di Kantor Desa, Sabtu (8/4/2023)

Disisi lain salah seoarang warga Biham menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat disambut baik masyarakat karena bisa menyampaikan aturan aturan dalam hal kita memiliki hak ternak dan agar masyarakat sadar bahwa kalau kita tidak mengikuti aturan atau Perda yang ada artinya kita siap mendapatkan konsekwensi hukumnya.

“Semoga dengan sosialisi ini masyarakat bisa semakin sadar dan bertanggung jawab atas hewan ternaknya agar kita semua tidak melanggar Perda No. 9 tahun 2022,” ucap Biham..(Adv/AH)

 

Pos terkait