Pemdes Muara Dua Kecamatan Pagar Gunung Melaksanakan Titik Nol Pembangunan Fisik Tahun 2025

Pemdes Muara Dua Kecamatan Pagar Gunung Melaksanakan Titik Nol Pembangunan Fisik Tahun 2025

Lahat||ISBCenter.com – Pemerintah Desa Muara Dua Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat menggelar titik nol kegiatan pembangunan fisik, kamis 16/05/2025.

Hadir dalam pelaksanaan titik nol pembangunan gedung serbaguna dan Desa Muara Dua Kecamatan Pagar Gunung diantaranya , Camat Pagar Gunung yang diwakili oleh kasi Ekobang Sisko Safari, Babinsa, Pendamping lokal Desa, BPD, tokoh masyarakat dan seluruh perangkat Desa.

Bacaan Lainnya

Kegiatan titik nol di Desa Muara Dua adalah awal pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2025 yang telah disepakati dalam musyawarah desa.

Kepala Muara Dua Jonidi S mengatakan, pembangunan gedung serbaguna ini dengan volume 7 m × 10 , yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025,ucap Kades.

“Pembangunan gedung serbaguna ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah Desa dan masyarakat dikarenakan masih kurangnya fasilitas umum di Desa, ” Tuturnya.

“Pada tahun ini kita membangun gedung serbaguna Hal ini menimbang akan kebutuhan dan usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada BPD dan pemerintah desa. Mudah-mudahan rencana kegiatan kita ini bisa berjalan sesuai dengan harapan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat desa, “tutup Kades.

Sementara itu Camat Pagar Gunung yang diwakili Kasi Ekobang Sisko Safari dalam arahan singkatnya mengatakan, pemerintah desa dalam melaksanakan semua kegiatan di desa harus memperhatikan dokumen dan legalitas yang jelas sehingga niat baik untuk membangun desa tidak terjadi hal-hal yang bisa menghambat dari pelaksanaan kegiatan.

“Saya hanya mengingatkan agar pembangunan desa harus di imbangi dengan administrasi dan legalitas yang jelas, saya tidak mau pembangunan di desa menjadi terhambat oleh tidak lengkapnya adminstrasi ,” tegas Sisko Safari.

Agar penggunaan anggaran baik yang bersumber dari DD harus dipertanggung jawabkan dengan baik oleh segenap pengguna anggaran dan seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, tutup Sisko Safari.(*BM)

Pos terkait