Pemerintah Hapus Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor

Kadis Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah pusat telah secara resmi menghapuskan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor atau kir, yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024. Langkah ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

“Kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, oleh karena itu, kami memutuskan untuk tidak menerapkannya.” Ungkapnya, Kamis(10/5/2024)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bengkulu merancang penarikan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor, mengacu pada ketetapan Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan tahun lalu. Namun, setelah mengkaji lebih dalam, Pemerintah Kota memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut karena tidak ada aturan teknis lain yang memungkinkan penarikan biaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Henri Kurniawan, menyatakan bahwa kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah Kota memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan tersebut.

Sementara itu, terkait dengan Perda yang telah disahkan, Hendri menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan melakukan review ulang terhadap Perda yang tidak sesuai atau bertentangan. Pembatalan atau penghapusan akan dilakukan sesuai dengan hasil review tersebut.

“Pemerintah pusat akan melakukan review ulang terhadap Perda yang tidak sesuai atau bertentangan. Pembatalan atau penghapusan akan dilakukan sesuai dengan hasil review tersebut.” Tutupnya

Dengan tidak lagi ditariknya biaya pengujian kir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian kir juga tidak ada lagi. Terakhir, penarikan PAD dari pengujian kir dilakukan pada 1 hingga 4 Januari sebesar Rp5 juta sebelum terbitnya ketentuan tersebut.(*HS)

Pos terkait