Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung adanya Peraturan Daerah (Perda) Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Perda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mewakili Gubernur Bengkulu, melalui nota pendapat Gubernur Bengkulu atas dua Raperda (Rancangan peraturan daerah) yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu pada Rapat Paripurna, Senin (10/6).
Raperda Pemenuhan, Penghormatan dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, diperlukan merupakan bentuk penjabatan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah dalam pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di daerah.
Perlindungan terhadap kalangan disabilitas juga telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, yang menegaskan bahwa setiap orang mendapatkan kemudahan dan dan perhatian khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas hadir dengan memberikan tanggung jawab pemerintah daerah atas hak penyandang disabilitas, memiliki kedudukan hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat non disabilitas sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia.
“Sudah sepantasnya penyandang disabiltas mendapatkan perlakukan khusus, sebagai upaya perlindungan dengan kerentanan terhadap berbagai kerentanan diskriminasi. Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” sampai Khairil Anwar.
Lanjutnya, Perda ini sekaligus menjadi pedoman bagi stakeholder terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
“Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat,” tambahnya.
Sementara untuk Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin berpendapat, perkembangan pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan fungsi pemberdayaan masyakarat di Provinsi Bengkulu, saat ini memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sepakat bahwa payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren tersebut juga diperlukan, mengingat agama merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pesantren dinilai telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang “rahmatan lil alamin” dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.
“Serta pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan, maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Dalam pentup nota GUbernur Bengkulu tersebut, Khairil Anwar mengatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah sepakat agar dua Raperda tersebut dibahas lebih lanjut dan lebih konfrehensif (menyeluruh). (*Rozi )










