Pemkab Lebong Melalui BKD Mendistribusikan SPPT PBB Sekabupaten Lebong

Lebong||ISBCenter.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (PEMKAB) Lebong telah mendistribusikan SPPT PBB Kepada 104 desa dan kelurahan sekabupaten Lebong Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.

Kepala BKD Lebong Erik Rosadi. S,STP Melalui kepala bidang (Kabid) pendaftaran dan pendapatan BKD, “Monginsidi. S.Sos” Selasa (21/06/2022) mengatakan, Secara global bidang pendapatan BKD Lebong telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan ( SPPT PBB ), wajib pajak Di 12 Kecamatan 104 desa dan kelurahan yang ada sekabupaten Lebong.

Bacaan Lainnya

Kita targetkan penagihan PBB 2022, SPPT sebanyak 31.856 lembar BiLL Pajak. Dan jumlah ketetapan Rp 1.589.390.000.(satu miliar lima ratus delapan Puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

“SPPT PBB ini kita distribusikan mulai 01 april 2022, Kemudian dengan ketentuan jatuh tempoh per 31 0ktober 2022, ujar Monginsidi. S.Sos

Untuk itu dia juga menjelaskan, SPPT PBB ini sudah kita distribuaikan di masing masing kecamatan, Selanjutnya Di distribusikan ke desa atau kelurahan kemudian di sampaikan kepada masing-masing wajib pajak.

“Kami berharap ditahun 2022 ini, masyarakat wajib pajak sekabupaten Lebong untuk selalu sadar dan taat akan pentingnya bayar pajak”, pungkas Monginsidi. S.Sos (**Jumli)

Pos terkait