Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Status pengelolaan Pantai Panjang kini resmi berada di tangan Pemerintah Kota Bengkulu. Seiring peralihan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Pemprov, seluruh bangunan milik pedagang di kawasan wisata tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
Pj Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menegaskan bahwa Pemkot akan segera melakukan penataan ulang untuk mengembalikan Pantai Panjang sebagai ruang publik yang terbuka, nyaman, dan bebas dari pungutan liar.
“Ya, untuk pedagang yang di sepanjang kawasan Pantai Panjang, sebenarnya untuk landasan hukum mereka mendirikan bangunan di sana, ini kan legalitasnya juga belum ada. Dulu memang ada izin dari Pemerintah Provinsi, namun izin ini kan sudah kedaluwarsa,” ujar Medy.
Peralihan kewenangan ini tertuang dalam keputusan resmi Gubernur Bengkulu. “Dan saat ini, pengelolaan area Pantai Panjang yang bersentuhan dengan bibir pantai, ini sudah diserahkan Pemerintah Provinsi (Bengkulu) melalui surat keputusan Gubernur atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di sepanjang Pantai Panjang ini sudah dikelola oleh Pemerintah Kota Bengkulu,” jelasnya.
Medy menambahkan, hingga kini Pemkot belum mengeluarkan izin usaha baru di atas lahan HPL tersebut. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang ingin menjadikan Pantai Panjang sebagai destinasi wisata keluarga yang bersih dari pungli dan premanisme.
“Dan kita belum ada mengeluarkan surat izin untuk usaha tertentu di sana. Pak Wali juga bertekad menata kawasan Pantai Panjang ini, untuk area publiknya kita buat senyaman mungkin, bebas dari pungutan, bebas dari hal-hal yang tidak menyenangkan akan datang,” tuturnya.
Ke depan, Pemkot memastikan seluruh fasilitas penunjang di kawasan Pantai Panjang akan disiapkan oleh pemerintah. “Jadi, ke depan untuk berwisata, berekreasi, bersantai dapat bebas dari pungutan, fasilitas pemerintah siapkan,” pungkas Medy.
Melalui kebijakan baru ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen membangun fasilitas publik seperti taman bermain, area kuliner tertata, jalur pedestrian, dan toilet umum yang layak. Penataan juga akan melibatkan sosialisasi dan dialog dengan para pedagang terdampak, agar proses relokasi dan penyesuaian usaha dapat berjalan humanis dan tidak menimbulkan gejolak sosial..(*dd)










