Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Kota Bengkulu resmi membentuk tim khusus untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Bengkulu.
Langkah ini merupakan implementasi serius dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang telah diberlakukan sebelumnya.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pembentukan tim khusus ini menjadi bagian dari strategi Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kami kembali fokus ke depan ini, kita gerakkan mulai dari tingkat RT. Sudah ada perda yang mengatur itu, kalau tertangkap tangan maka diterapkan sanksi sebagai efek jera,” ujar Dedy Senin, 7 April 2025.
Ia menjelaskan, peran ketua RT sangat vital dalam upaya ini. Setiap RT diminta membentuk kelompok peduli sampah yang akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu.
Kelompok ini tidak hanya bertugas melakukan OTT, tetapi juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkala.
“Menjaga lingkungan agar selalu bersih dari sampah tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, harus dikembalikan lagi pada kesadaran masyarakat,” lanjutnya.
Dedy juga menyampaikan bahwa meski Pemkot telah menyediakan sarana pengelolaan sampah, tantangan utama tetap terletak pada minimnya kesadaran warga. Oleh karena itu, pendekatan berbasis komunitas menjadi solusi yang diprioritaskan.
Terkait permintaan masyarakat akan penempatan bak kontainer, Dedy menilai hal tersebut bukanlah solusi utama.
Menurutnya, keterbatasan lahan menjadi kendala utama dalam penempatan kontainer, dan solusi yang lebih efektif adalah melalui kerja sama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) untuk pengangkutan sampah rutin tiga kali seminggu dengan sistem iuran bulanan.
“Jadi mau 1.000 kontainer kita letakkan pun tidak jadi solusi, malah timbul soal baru. Akar masalahnya adalah kesadaran masyarakat,” tegas Dedy.
Dengan pembentukan tim OTT ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar aturan pengelolaan sampah.(*Rozi )










