Pemkot Bengkulu Siapkan 73 Kantong Parkir untuk Festival Tabut 2026, Dishub: Tarif Sesuai Perda

Kota Bengkulu||ISBCenter.com – Mengantisipasi membludaknya pengunjung Festival Tabut 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu telah memetakan 73 titik parkir resmi di sekitar lokasi acara. Dishub memastikan tarif parkir tetap normal sesuai Peraturan Daerah dan tidak ada kenaikan khusus selama agenda budaya tahunan itu berlangsung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Toni Hastri menegaskan komitmen pihaknya untuk mencegah pungutan liar dan lonjakan tarif sepihak oleh oknum juru parkir.

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan perda kita, untuk parkir kendaraan roda empat Rp3.000 dan kendaraan roda dua Rp2.000,” ujar Toni.

Untuk itu, pemerintah daerah meminta masyarakat aktif menolak jika diminta membayar melebihi nominal tersebut. Pengunjung juga diimbau selalu meminta karcis parkir resmi sebagai bukti pembayaran sah sekaligus alat kontrol pengawasan di lapangan.

Dishub Kota Bengkulu menyatakan tidak akan memberi toleransi bagi juru parkir yang memanfaatkan momentum Festival Tabut untuk meraup keuntungan ilegal. Pengawasan ketat akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat penegak hukum.

“Jika ditemukan ada juru parkir yang menarik lebih dari tarif yang ditetapkan, tentu akan ada sanksi tegas. Bisa berupa pencabutan SPT dan juga penindakan dari pihak terkait,” tegas Toni.

Pemetaan 73 titik parkir resmi ini merupakan hasil survei lapangan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satlantas Polresta Bengkulu. Langkah ini diambil untuk menampung lonjakan ribuan kendaraan pengunjung dari berbagai daerah.

Toni menjelaskan, pemetaan ini krusial untuk mencegah terjadinya kemacetan parah di titik-titik krusial penumpukan massa. Melalui sinergi antar-instansi, pemerintah berharap pelayanan parkir selama Festival Tabut 2026 dapat berjalan tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat..(*dd)

Pos terkait