Pemprov Bengkulu Salurkan 1.000 LPG 3 Kg Disalurkan pada Masyarakat Miskin Secara Gratis

1.000 LPG 3Kg Disalurkan pada Masyarakat Miskin, Gratis

Bengkulu||ISBCenter.com – Dalam upaya menangani kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan tabung gas bersubsidi (LPG 3Kg) secara gratis kepada 1.000 Keluarga Penerima Manfaat.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar Z.O mengatakan penyaluran LPG 3Kg beserta isi itu dilakukan di 9 Kabupaten 1 Kota dengan alokasi per masing-masing wilayah 100 tabung.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan pembagian LPG gratis ini sudah kita launcing di Kabupaten Kepahiang, dan masyarakat sangat berterimakasih karena merupakan kebutuhan utama saat ini. Ini akan terus kita lakukan di 9 kabupaten kota lainnya,” ungkap Iskandar Z.O kepada RRI.

Pembagian LPG 3Kg secara gratis ini melanjutkan program tahun sebelummya yang juga menyasar 1.000 Kepala Keluarga (KK) sehingga diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang masuk kategori miskin di Provinsi Bengkulu.

“Jadi bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin yang berbeda bukan keluarga yang tahun sebelumnya sudah menerima bantuan LPG,” ujarnya sembari menjelaskan bahwa tahun 2022 lalu pihaknya juga menyalurkan 1.000 LPG 3Kg di kabupaten kota karena sasaran program ini dari tahun ke tahun harus lebih banyak yang merasakan manfaatnya.

Disamping itu, dikatakan Iskandar Z.O pemberian bantuan juga dikhususkan bagi rumah tangga miskin yang selama ini belum menggunakan Gas LPG dalam upaya transformasi dari kayu bakar atau kompor minyak tanah ke Gas LPG yang lebih murah dan mudah didapatkan.

Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, jumlah orang miskin di Provinsi Bengkulu tercatat berkisar 260.000 orang.

Data tersebut merupakan hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta memiliki status kesejahteraan (Desil).

Masyarakat miskin tersebut akan menjadi sasaran kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat bertujuan memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara..(*Da)

Pos terkait