Bengkulu||ISBCenter.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, dalam sebuah acara di Kantor BPK RI Perwakilan Bengkulu pada Senin (10/2/2025).
Rosjonsyah menekankan bahwa LHP ini memiliki peran strategis bagi para pengguna anggaran dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan. Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“LHP ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih, tertib, dan berwibawa. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami agar dapat memperbaiki serta meningkatkan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rosjonsyah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang terus menjalankan tugasnya dalam mengawasi keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama antara Pemprov Bengkulu dan BPK telah berkontribusi dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Terdapat beberapa rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan. Dokumen pendukung terkait rekomendasi tersebut akan kami sampaikan ke BPK sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terhadap belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024 di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan masuk dalam kategori Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
“Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pelaksanaan belanja modal pada tahun 2023 dan 2024 telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,” ungkap Toha.
BPK juga mengapresiasi upaya Pemprov Bengkulu dalam pengelolaan belanja modal selama periode tersebut. Namun, hasil pemeriksaan masih menemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.
“Salah satu temuan kami adalah belum disusunnya analisis standar belanja fisik secara menyeluruh. Selain itu, masih terdapat pembayaran yang melebihi ketentuan. Kami mengharapkan klarifikasi dan tindak lanjut dari pejabat terkait dalam waktu maksimal 60 hari setelah LHP diterima,” jelas Toha.
Dengan adanya LHP ini, Pemprov Bengkulu diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan demi meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Bengkulu.(*Rozi)










