Pekanbaru||ISBCenter.com-Sabtu 15 April 2023 Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ini adalah landasan utama yang diamanatkan oleh konstitusi kita oleh sebab itu semua wajib menaati dan melaksanakannya apalagi suatu perusahaan yang melakukan aktivitas usaha.
Disisi lain Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Kota Pekanbaru malah geram melihat dan tutup telinga perusahaan yang ada diwilayah kota Pekanbaru, Rumbai barat Palas PT. Bina Riau Sejahtera, pasalnya perusahaan yang seharusnya menjadi mitra pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tanpa pencemaran malah menjadi perusahaan yang mengotori udara dengan limbah usaha yang dijalankannya.
“Kami menduga ini ada tindakan unsur kesengajaan dari PT. Bina Riau Sejahtera Karena banyak aduan yang kami terima dari berbagai keluhan masyarakat sekitar yang merasa dirugikan dengan beroperasinya PT. Bina Riau Sejahtera” tutur Ibnul Iksan

Lanjut ia menjelaskan Akibat industri perusahaan PT. Bina Riau Sejahtera yang bergerak dibidang Konstruksi, Levenransir, peralatan alat berat yang juga melayani pembelian batu pecah, bace, aspal dan beton. Berdasarkan advokasi kami ke masyarakat yang berlokasi di kecamatan Rumbai Barat akibat mobilisasi penggunaan mesin alat berat yang sangat berlebihan dan terus menerus.
“Asapnya menyebabkan pencemaran udara dan lingkungan yang Membuat Iritasi pada kulit, nyeri pada tenggorakan hingga paru-paru bagi setiap orang yang terkena jelas ini sangat berbahaya” salah seorang warga menjelaskan Aditya Anugrah yang juga aktivis lingkungan hidup.

Persatuan Pemuda Dan Mahasiswa Kota Pekanbaru meminta pimpinan perusahaan tidak mengangkangi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1998 tentang Amdal dan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 67 tentang Kewajiban dan pasal 69 tentang Larangan, Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
“Jika memang terbukti perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan dan pencemaran udara maka kami meminta perusaan bertanggung jawab hingga sanksi terberat menutup beroperasi perusahaan. Serta terlebih dahulu kami akan meminta pihak terkait untuk memberikan atensi Sanksi Administratif sebagai win-win solution untuk mendapatkan keputusan bijak terhadap perusahaan PT. Bina Riau Sejahterah” tutur ibnul ikhsan.(**K.Zai)









