Bengkulu||ISBCenter.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Bengkulu sebagai peserta di Pilkada Serentak 2024 pada 27-29 Agustus mendatang.
Lokasi pendaftaran di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu, Jalan Kapuas Raya Nomor 82 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
“Untuk pendaftaran kami buka 27 Agustus sampai 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB. Untuk Kamis 29 Agustus 2024 mulai 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” kata Rusman, Minggu (25/8/2024).
Rusman menjelaskan, pihaknya telah menyatakan kesiapannya dalam menyambut pendaftaran Cagub Cawagub. Setelah sebelumnya melalui tahapan penjaringan Badan Adhoc dan verifikasi berkas dukungan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Bengkulu jalur independen.
Pada hari itu pendaftaran calon kepala daerah juga bakal diikuti proses pendaftaran Calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota di KPU Kabupaten/Kota. Mekanisme pencalonan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang mempedomani amar Putusan MK.
“Pedomannya kami ikuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang sudah kami sosialisasikan kepada partai politik peserta Pemilu,” ujar Rusman.
Adapun syarat utama calon kepala daerah harus merupakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun.
Selanjutnya, mampu secara jasmani,rohani,dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Lalu, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Untuk pemeriksaan kesehatan, KPU bekerjasama dengan RS M Yunus, RSKJ Soeprapto dan BNNP Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan kepada calon kepala daerah untuk memastikan kesehatan fisik, jiwa, dan bebas dari narkotika. (*AY)










