Lebong || ISBCenter.com – Peran Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pemutakhiran Data SDGs Desa kenyataan dalam Standart Operasional Prosedur Pelaksanaan Pemutakhiran Data SDGs Desa yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa PDTT RI.
Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pemutakhiran dana SDGs Desa. Ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai Ketua Kelompok Pelaksana (Pokja) Relawan Pendataan SDGs Desa.
Dijelaskan Sekdes Heri Kapri, bahwa pendataan SDGs ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan di pedesaan, yang bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat.
Sekdes dan Babinsa Desa Daneu secara langsung mendampingi tim relawan pokja untuk mendapatkan data yang lebih detail, lebih mikro. Sehingga memberikan informasi yang lebih banyak pada masyarakat Desa Daneu Kecamatan Lebong Atas Lebong.
“Pendataan SDGs ini sudah dilaksanakan pada hari yang sakit, mengingat masyarakat Desa Daneu penduduknya bekerja sebagai petani kebun,” ujarnya kepada dering24.com Selasa (06/04/21).
Terpantau tim relawan pokja Desa Daneu di redaman oleh sekdes dan babinsa desa daneu naik rumah turun rumah warga untuk mendapatkan data yang lebih akurat .. (** Jumli)










