Penetapan Pemutahiran Data,Pemdes Merambung Berlangsung Di Kantor Desa Setempat

Penetapan Pemutahiran Data,Pemdes Merambung Berlangsung Di Kantor Desa Setempat

Bengkulu Selatan||ISBCenter.com – dalam Rangkah memulihkan pemutahiran data dan indeks Desa merambung kecamatan Ulu manna kabupaten Bengkulu Selatan ,berlasung pada tanggal 5 Mei 2024 yang lalu ,hal tersebut di sampai kan kades merambung Hamdani saat di temui wartawan di kantor desa setempat Senin 15 Juli 2024.

Di jelaskan kades dalam acara tersebut di hadir seluruh perangkat desa dan anggota BPD desa setempat .

“Ya acara itu sudah lebih sebulan yang lalu kami gelar ,semua perangkat desa dan unsur Yang terlibat untuk pembangunan desa merambung kedepan ,melibatkan pengawas internal seperti ketua BPD dan anggota.”

Lanjut Kades , kegiatan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2024.

Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.

Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya,Jelas kades.(*AH)

Pos terkait