Pengangkatan Perangkat Desa Suka Merindu Kepahiang Langgar Undang-Undang, Camat Pangku Tangan.

Rejang Lebong ||ISBCenter.com- Pengangkatan Perangkat Desa Suka Merindu Kecamatan Kepahiang telah melanggar Undang- undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Kepala Desa dalam pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Camat dan selanjutnya Camat membuat rekomendasi tertulis tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa teraebut.

Bacaan Lainnya

Namun oleh Kepala Desa Suka Merindu aturan itu tidak dilakukan sehingga tanggal 1 januari 2018 sampai dengan tahun 2019 selama 1 tahun tersebut Perangkat Desa Suka Merindu pengangkatannya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian honor yang diberikan Kepala Desa selama satu tahun tersebut merupakan tidak jelas dan merugikan negara.

Kepala Desa Suka Merindu Saepudin Juhri, ketika ditemui di rumahnya mengatakan kalau perangkat desa yang dibentuknya merupakan hak priogatif Kepala Desa dan sesuai aturan, dan telah ada rekomendasi Camat Kepahiang.

Camat Kepahiang Idris, ketika ditemui di ruang kerjanya senin lalu mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan adalah pada tanggal 30 desember 2019 lalu sedangkan dari tanggal 1 januari – 30 desember pihaknya tidak tahu mengenai legalitas Perangkat Desa suka merindu. Sesuai aturan yang berlaku pengangkatan Perangkat Desa harus ada rekomendasi dari Kecamatan, jika tidak ada rekomendasi dianggap ilegal dan tidak sah.

“Yang kami anggap sah sebagai perangkat Desa Suka Merindu yang pengangkatannya ada rekomendasi dari kecamatan,”kata camat. (**sh).

Pos terkait