Penghitungan Ulang Surat Suara Pilkades Tanjung Besar Dan Lubuk Ladung Di Batalkan

Bengkulu Selatan|| ISBCenter.com- Penghitungan Surat Suara ulang Pilkades untuk Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang dan Desa Tanjung Besar Kecamatan Manna yang rencananya akan di laksanakan pada Jum’at Pagi di batalkan. (16/07/21)

Di batalkanya penghitungan surat suara ulang untuk kedua Desa yang mengajukan gugatan hasil Pilkades lalu (28/06/21) di sampaikan langsung Oleh kepala Dinas DPMD Hamdan Sarbaini saat di Wawancarai di ruang Kerjanya, pembatalan tersebut atas kajian ulang oleh Panitia Pilkades Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak menemukan Regulasi untuk penghitungan ulang hasil perolehan surat suara Pilkades Lalu.

“Penghitungan ulang Surat Suara Pilkades pada hari Jum’at ini di batalkan, Hal ini kami Lakukan karena tidak ada Regulasi dan Dasar hukum yang mengatur untuk di lakukan Penghitungan Ulang, jika tetap di lakukan, takutnya akan ada permasalahan baru, Karena hasil gugatan penghitungan ulang surat Suara Pilkades ada yang hanya selisih Empat Suara seperti di Desa Tanjung Besar, jadi hal terburuknya nanti akan berpeluang adanya perubahan hasil, yang kalah bisa jadi menang dan yang menang bisa jadi kalah, maka permasalahan ini tidak akan selesai karena akan ada perlawanan, lalu atas regulasi dan dasar hukum apa kita melakukan penghitungan ulang, Jika sengketa pilkades ini masih ada yang merasa tidak puas atas hasil Panitia Pilkades Kabupaten, maka boleh mengusulkan keberatan ke ranah Pengadilan Tata Usaha.” Jelas Hamdan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Selatan saat di Wawancarai di ruang kerjanya oleh Media ISBCenter.com.

Gunawan Calon Kepala Desa Tanjung Besar, salah satu Desa dari Dua Desa yang awal Gugatanya diterima oleh DPMD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk di lakukan penghitung ulang hasil Pilkades yang akhirnya di batalkan.

Pada Awak Media Gunawan menyapaikan ke Kecewanya atas di batalkanya penghitungan ulang surat suara dari Desa yang gugatannya sudah di terima lalu akhirnya di batalkan, menurut Gunawan tahapan sudah di lalui dengan sebaik-baik mungkin pada masa sanggah, menghasilkan keputusan untuk di lakukan Penghitungan ulang dari hasil Surat Suara Pilkades lalu di Batalkan.

“Undangan untuk penghitungan ulang Surat Suara dari Dinas PMD telah sampai di tangan Kami, Kami sangat Kecewa atas Keputusan di batalkanya Penghitungan ulang hasil surat suara yang telah di sepakati untuk di lakukan, melalui pesan Whatsapp yang dikirim ke Saya di nyatakan penghitungan ulang tidak jadi di lakukan dengan alasan yang tidak jelas, dan bagi kami ini keputusan yang kurang berkeadilan.” Ujar Gunawan kepada awak Media Saat di Wawancarai seusai menemui langsung Kadis DPMD Bengkulu Selatan untuk menyampaikan Keberatannya.

Gunawan juga menyayangkan adanya Anggota BPD Desa Tanjung Besar yang mendatangi Dinas PMD bersama salah Satu Calon Kepala Desa Tanjung Besar, menurut Gunawan BPD haruslah Netral dan jika ingin melakukan tindakan suatu hal haruslah dengan Koordinasi Ketua BPD, dan BPD jangan mengeluarkan isu akan adanya permasalah baru jika di lakukan penghitungan ulang.

Dengan di batalkanya Penghitungan hasil Surat Suara Pilkades di Dua Desa yaitu Desa Tanjung Besar dan Lubuk Ladung, dan Calon Kepala Desa menutut untuk tetap di lakukanya Penghitungan Ulang, Dinas PMD akan membahas Permasalahan ini bersama Panitia Pilkades Kabupaten Bengkulu Selatan. (**Rei)

Pos terkait