Lahat||ISBCenter.com – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Kecamatan Pagar Gunung mengadakan acara pengambilan sumpah dan pelantikan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebanyak 100 orang se-Kecamatan Pagar Gunung. Rabu (12/2/2025).
Acara pelantikan perpanjangan masa jabatan BPD ini dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kecamatan Pagar Gunung, Kapolsek, Danramil, Kepala KUA dan kepala Puskesmas Pagar Gunung.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan penyerahan SK perpanjangan BPD kepada seluruh anggota BPD se-kecamatan Pagar Gunung.
Sambutan Camat Pagar Gunung, Else Hartuti, S. STP, MM yang mengungkapkan pentingnya peran BPD dalam mewakili aspirasi masyarakat dan mengambil keputusan yang tepat untuk kemajuan desa.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan tindak lanjut atas perubahan Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 , yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan BPD di seluruh Indonesia.ucap Camat.

“”Acara ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dan sinergitas Dengan Pemerintah Desa dalam pengambilan keputusan serta mendukung pembangunan desa,”
“BPD harus menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan pelantikan ini, diharapkan anggota BPD dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan menteri dalam negari nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, ” ujarnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan BPD se-Kecamatan Pagar Gunung dapat semakin aktif dalam berpartisipasi dalam proses pembangunan desa, serta menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk mendengar dan menampung aspirasi mereka. Masyarakat Kecamatan Pagar Gunung berharap dengan penguatan BPD, pembangunan desa akan semakin baik dan berkelanjutan.pungkas Else Hartuti (*BM)











