Pengurus BMA Provinsi Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Gubernur Rohidin

Gubernur Rohidin Mersyah saat Menyampaikan Sambutan dalam Rangka Pengukuhan pengurus BMA Provinsi Bengkulu

Bengkulu||ISBCenter.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah hari ini, Kamis (6/6) mengukuhkan kepengurusan Badan Musyawarah Adat (BMA) Provinsi Bengkulu periode 2024 – 2029 yang kembali diketuai Drs. H. S. Effendi, MS, bertempat di Balai Raya Semarak Bengkulu.

Pada pengukuhan tersebut, Gubernur juga memberikan Balai Adat Bengkulu yang berada di halaman depan sisi kiri Balai Raya, untuk dipinjampakai BMA Provinsi Bengkulu sebagai Sekretariat dalam melakukan aktivitas yang berkaitan dengan urusan adat budaya.

“Sekretariat di sebelah Balai Raya ini, silahkan dimanfaatkan dengan keterbatasan yang ada sekarang. Dibuat disamping agar betul-betul BMA itu bersinergi dengan pemerintah untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan daerah ini,” ujar Gubernur.

Gubernur juga berpesan, agar kepengurusan BMA Provinsi Bengkulu benar-benar bisa menjalankan fungsinya mulai dari menyelesaikan persoalan, menjaga dan melestarikan adat budaya serta mendukung aktivitas kegiatan pembangunan.

BMA juga diharapkan mampu menjadi rumah bagi seluruh BMA kabupaten/kota, khususnya dalam mengawal adat-adat Bengkulu.

“BMA ini memang sebagai penjaga adat dan pengembang budaya, termasuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat. Serta tidak kalah pentingnya mendorong mendukung pembangunan di daerah ini berjalan dengan baik,” ungkap Rohidin Mersyah.

Terdapat dua catatan penting yang dipesankan Rohidin Mersyah pada kepengurusan BMA yang baru tersebut, pertama berkaitan dukungan dan peranannya untuk pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano juga revitalisasi Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) di Kelurahan Dusun Besar Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, sebagai wisata budaya.

“Saya minta BMA menginisiasi masalah pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano, karena tiga tahun diusulkan di Kabupaten Bengkulu Utara itu mendapatkan penolakan. Kalau bisa pengakuan ini dikeluarkan dalam bentuk peraturan kepala daerah,” ungkap Gubernur Rohidin.

Menanggapi hal itu, Ketua BMA Provinsi Bengkulu, H.S Effendi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BMA kabupaten/kota terkait dengan payung hukum Perda Adat.

“Gerak cepat dalam mengatasi permasalah adat yang ada di Bengkulu, karena saat ini masyarakat kita sudah mengalami kris sosial dalam penegakan hukum adat. Terlebih lagi pada generasi muda yang tidak tahu soal adat Bengkulu,” sampainya. (*AY )

Pos terkait