Penilaian Kinerja Perusahaan di Bengkulu, 1 Peringkat Hitam, 11 Merah

Bengkulu||ISBCenter.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) Republik Indonesia telah mengeluarkan penilaian peringkat kinerja terhadap 56 perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau PROPER tahun 2019-2020 di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan penilaian tersebut, sebanyak 1 perusahaan mengantongi peringkat hitam, 11 perusahaan merah, dan biru diraih 44 perusahaan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Ir. Sorjum Ahyan, MT mengatakan, PROPER merupakan program Kementerian KLHK RI dan untuk tahun 2019-2020, di Bengkulu ada sebanyak 56 perusahaan yang bergerak pada berbagai sektor telah dinilai langsung dilakukan Tim dari Kementerian KLHK. Sedangkan pihaknya bersifat mendampingi saja.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri LHK RI No SK.460/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2020, diketahui sebanyak 1 perusahaan mengantongi peringkat hitam, 11 perusahaan peringkat merah, dan 44 perusahaan meraih peringkat biru. Peringkat merah itu, 1 diantaranya diraih PT Pelindo II Cabang Bengkulu,” ujarnya pada Selasa, (15/12/2020).

Menurutnya, PT. Pelindo II Cabang Bengkulu ini sama-sama di ketahui merupakan perusahaan plat merah, dan dalam PROPER tahun 2018-2019 lalu, juga meraih peringkat yang sama. Oleh karena itu diakui, pihaknya tidak mengetahui pasti, kenapa perusahaan yang bergerak di sektor pelabuhan ini kembali mengantongi peringkat merah.

“Itu penilaian langsung dilakukan Tim Kementerian LHK RI. Jadi kita tidak tahu kenapa sampai dua kali berturut-turut dapat rapor merah,” katanya.

Secara terpisah PT. Pelindo II Cabang Bengkulu melalui Deputy General Manager Operasi dan Teknik, Ratna Puspitasari ketika dikonfirmasi menyampaikan, terkait PROPER peringkat merah itu tentu saja menjadi perhatian serius. Mengingat PT. Pelindo sangat patuh terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku, terkait pengelolaan lingkungan.

“Peringkat ini tentu saja menjadi bahan evaluasi bagi kita kedepan, yang kemungkinan menjadi penyebabnya lantaran masih ada kelengkapan persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi. Dalam pemenuhannya memerlukan waktu dan tahapan yang berkelanjutan. Saat ini kita sedang dalam tahap proses pemenuhan fasilitas dan persyaratan-persyaratan itu,” jelasnya.

Dibagian lain PT. Indonesia Riau Sri Avantika yang bergerak di sektor tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Utara dan meraih peringkat hitam dalam PROPER yang dilakukan Kementerian LHK RI, belum mendapatkan keterangan resminya..(**Es)

Pos terkait