Blitar||ISBCenter.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama BBKSDA SKW I Kediri , Damkar Kota Blitar dan LMDH Wana Karya Mukti melaksanakan pelepasliaran satwa dilindungi jenis Trenggiling di kawasan hutan lindung Penataran Blitar, (24/04).
Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 petugas piket Damkar Kota Blitar mendapati seekor satwa dilindungi jenis Trenggiling (Manis Javanica) berada di tepi jalan raya Garum – Blitar. Regu piket Damkar Kota Blitar berhasil mengevakuasi Trenggiling tersebut ke kantor Damkar Kota Blitar, Sabtu 24 April.
Selanjutnya petugas Polhut BBKSDA SKW I bersama Perhutai KPH Blitar melakukan koordinasi penentuan titik pelepasliaran satwa liar dilindungi tersebut.
Lokasi Pelepasliaran satwa Trenggiling tersebut ditetapkan di Kawasan hutan lindung Petak 3 Resor Pemangkuan Hutan Penataran Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wlingi masuk Desa Karangrejo Kecamatan Gandusari Blitar yang merupakan habitat aslinya.
Kepala Resor Konservasi Wiayah Blitar, David Kurnia Putra menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas upaya evakuasi satwa dilindungi jenis Trenggiling oleh Petugas Damkar Kota Blitar. Hal ini sebagai bentuk Upaya penyelamatan satwa liar yang dilindungi Undang Undang.
“Melalui Upaya perlindungan satwa seperti ini diharapkan populasi satwa liar jenis Trenggiling nantinya tidak punah,”ungkapnya, Senin (27/4/26).
Ditempat yang sama Administratur Perhutani KPH Blitar diwakili Asper Wlingi, Abednego Sitio mengatakan kegiatan evakuasi satwa dilindungi ke habitatnya, semoga dengan kegiatan ini satwa liar jenis Trenggiling (Manis Javanica) di hutan tidak punah dan dapat berkembang alami di habitatnya.
“Satwa tersebut akan dilepasliarkan di habitatnya yaitu Kawasan hutan lindung di wilayah Desa Karangrejo Gansudari Blitar,” pungkasnya. (Ema)










