Perangkat Desa Lulus PPPK Wajib Mundur dari Jabatan

Ilustrasi PPPK

Kuansing||ISBCenter.com – Perangkat desa yang dinyatakan lulus dan telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Administrasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi, Jhon Hendri, mewakili Kepala badan BKPP Muradi, saat dikonfirmasi, Senen (2/3/2026).

Menurut Jhon Hendri, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi kepegawaian nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang status dan kedudukan perangkat desa.

“Regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri juga mengatur larangan rangkap jabatan. Setelah resmi dilantik sebagai PPPK, status yang bersangkutan berubah menjadi ASN. Sementara perangkat desa bukan bagian dari ASN, sehingga tidak diperbolehkan merangkap jabatan,” jelas Jhon Hendri.

Ia menambahkan, sebelum pelantikan PPPK dilaksanakan, peserta yang masih menjabat sebagai perangkat desa biasanya diwajibkan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat administrasi.

“Jika tetap menjabat sebagai perangkat desa setelah dilantik menjadi PPPK, maka hal tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan kepegawaian dan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan Camat Logas Tanah Darat (LTD) itu.

Lebih lanjut, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diterima PPPK, yang menegaskan bahwa perangkat desa yang lulus PPPK harus menentukan pilihan.

“Harus pilih salah satu. Kalau memilih menjadi PPPK, wajib mengundurkan diri dari perangkat desa. Jika memilih tetap menjadi perangkat desa, maka harus mengundurkan diri dari PPPK,” pungkasnya.

Kita berharap bagi yang saat ini belum mengundurkan diri agar segera mengajukan surat pengunduran diri biar di saat aturan ini di terapkan tidak timbul persoalan di belakang hari, ucap Jhon Hendri.

Terkait jumlah perangkat desa di Kuansing yang telah dilantik menjadi PPPK, Jhon Hendri menyebutkan bahwa data tersebut lebih diketahui oleh Dinas Sosial, mengingat sebagian perangkat yang lulus berada di bawah lingkup dinas tersebut….(*ped)

Pos terkait